Ribuan Laki-Laki Terjaring Razia Protokol Kesehatan, Terbanyak di Warung Kopi

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani menyebutkan kaum Laki-laki lebih paling banyak terjaring operasi yustisi disiplin Protokol Kesehatan (Protkes) Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dibandingkan kaum perempuan.

Satpol PP-WH Aceh, yang dibantu polisi dan TNI, kata dia, menciduk mereka di jalan raya dan di warung-warung kopi atau caffe dalam wilayah Kota Sabang, Banda Aceh, dan Kabupaten Aceh Besar.

“Sejak operasi yustisi digelar awal September 2020 hingga kemarin, selalu laki-laki yang lebih banyak terjaring,” ujarnya.

Saifullah menjelaskan, berdasarkan data dari Wakil Koordinator Lapangan Penegakan Protkes Satpol PP-WH, Marzuki, operasi yustisi September-November 2020 terjaring 10.088 pelanggar Protkes. Laki-laki terjaring sebanyak 8.456 orang (84%) dan perempuan 1.632 orang (16%).

Selanjutnya, dalam operasi periode 1-7 Desember 2020 terjaring sebanyak 883 orang, dengan komposisi laki-laki 712 orang (81%) dan perempuan 171 orang (19%). Selanjutnya, periode 8-13 Desember 2020 terjaring 841 orang, laki-laki 691 orang (82,2%) dan perempuan 150 orang (17,8%).

“Trennya tampak konsisten, jumlah laki-laki yang terjaring selalu di atas 80% dari total pelanggar dalam setiap periode waktu operasi yustisi itu dilakukan,” lanjutnya.

Menurut Saiful, data-data tersebut tidak serta-merta menunjukkan perempuan lebih disiplin Protkes dibandingkan kaum adam, karena faktor kebetulan tak bisa dihindari. Laki-laki selalu lebih dominan di warung kopi atau Caffe dibandingkan perempuan. Begitu juga di jalan raya.

Mereka yang terjaring di Caffe, umumnya mendapat sanksi sosial di tempat. Sanksi sosial diberikan dalam bentuk menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran bagi yang beragama Islam, atau diminta mengucapkan janji tidak akan mengulangi melanggar Protkes.

Pelanggar Protkes yang terjaring dalam operasi yustisi di jalan raya dan diberikan sanksi ditempat dalam bentuk kerja sosial membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan, atau memungut sampah. Kerja sosial ini umumnya dikenakan kepada pelanggar Protkes yang terjaring ketiga kalinya.

“Pelanggaran Protkes yang dilakukan semuanya tidak menggunakan masker,” tambah Saiful.

Padahal, kata dia, masker amat penting untuk melindungi seseorang dari percikan air liur (droplet lawan bicara di tempat-tempat umum, seperti warung kopi dan caffe. Percikan droplet bisa mencapai lebih dari 1,5 meter dan setiap orang berpotensi sebagai pembawa virus (carrier), terutama di daerah yang sudah terjadi transmisi lokal.

#satgascovid19#ingatpesanibu#ingatpesanibupakaimasker#ingatpesanibujagajarak#ingatpesanibucucitangan#pakaimasker#jagajarak#jagajarakhindarikerumunan#cucitangan*#cucitangandengansabun

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads