Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan empat orang tersangka pada dua kasus tindak pidana korupsi di kabupaten Aceh Utara dan kota Lhokseumawe.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada konfrensi pers yang digelar di kejaksaan Tinggi Aceh, Senin (17/03/2014).
Kepala kejaksaan Tinggi Aceh Tharmizi melalui Assiten pidana khusus (Aspidsus) Raja Ulung Padang menyebutkan kedua kasus tersebut masing-masing indikasi tindak pidana korupsi pada pinjaman daerah atas nama pemerintah kabupaten Aceh Utara sebesar Rp. 7,5 Milyar, dan indikasi tindak pidana korupsi atas bantuan hibah pada biro keistimewaan dan kesejahtraan rakyat sekretariat daerah Aceh tahun 2010 kepada yayasan cakra donya kota Lhokseumawe.
Raja Ulung Padang menyebutkan tim penyidik telah menemukan bukti permulaan dan menetapkan MT (Kabag ekonomi dan investasi pada Setda kabupaten Aceh Utara tahun 2009) sebagai tersangka. Selain itu menurutnya tim penyidik juga menemukan bukti permulaan pada kasus Cakra Donya Lhokseumawe dan menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing DY, AM dan RM.
”Atas kedua kasus itu tim penyidik sudah menemukan bukti permulaan untuk menetapkan tersangka”ujarnya.
Raja Ulung Padang menambahkan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ada diantara mereka yang ditahan. Selain itu terkait dengan besaran kerugian negara yang ditimbulkan pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP. Menurutnya tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka pada kedua kasus tersebut.
Sementara itu Kasi eksekusi dan eksaminasi Kejaksaan Tinggi Aceh M Ali Hanafiah menyebutkan kasus yang berujung pada penetapan tersangka MT terjadi pada tahun 2009, “MT diduga menyalahgunakan penggunaan anggaran daerah yang berasal dari pinjaman daerah kabupaten Aceh Utara dari bank Aceh”ungkap Ali.
Ditempat yang sama Kasi penuntutan Kejaksaan Tinggi Aceh Nilawati menjelaskan kasus yayasan cakra donya terjadi pada tahun 2010, menurutnya dana hibah yang bersumber dari biro keistimewaan dan kesehatraan rakyat sebesar Rp. 1 Milyar diduga telah disalahgunakan penggunaannya oleh para tersangka.
Menurutnya dana tersebut seharusnya digunakan untuk membangun sport center, namun hingga kini penyidik tidak menemukan pembanguan tersebut. “Atas kasus dimaksud kejaksaan tinggi Aceh sudah memeriksa 16 orang saksi”lanjutnya lagi.