Kwarda Aceh Minta DPR Selesaikan RUU Pramuka

Rizal Fikri – Antero 

Ketua Kwarda Provinsi Aceh, Muhammad Nazar, mengharapkan DPR dapat menggunakan hak inisiatifnya untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Gerakan kepramukaan yang sejak 3 tahun lalu telah disiapkan oleh Kwartir Nasional.

Nazar mengatakan secara realita Gerakan Pramuka tidak hanya terbatas pada pendidikan nonformal saja, tetapi pendidikan informal dan pendidikan ekstra kurikuler. Penempatan Gerakan Pramuka pada pendidikan nonformal, menjadikan organisasi atau institusinya menjadi jelas dalam rangka koordinasi dengan lembaga lain, termasuk dalam hal pengelolaan pendanaan. 

Nazar menambahkan sisi informalnya karena anggota Gerakan Pramuka meliputi lintas generasi dari usia pendidikan dasar, menengah, pendidikan tinggi, dewasa dan usia tua. Selanjutnya, Gerakan Pramuka pendidikan ekstra kurikuler, karena pendidikannya merupakan pilihan. Tidak ada kewajiban untuk setiap orang dan setiap peserta didik untuk ikut dalam Gerakan Pramuka.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 238 tahun 1961 menetapkan bahwa penyelenggaraan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda ditugaskan kepada Gerakan Pramuka.

Menurut Nazar, keputusan Presiden tersebut belum cukup kuat untuk menopang eksistensi Gerakan Pramuka dalam menghadapi berbagai tantangan yang berkaitan dengan gejolak dan perkembangan kaum muda saat ini. Oleh karena itu, Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 2003 di Pontianak telah mengamanatkan untuk meningkatkan landasan hukum Gerakan Pramuka dari Keppres nomor 238 tahun 1961 menjadi undang-undang. 

Secara yuridis pengakuan lahirnya Gerakan Pramuka melalui Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961, sudah tidak untuk menghadapi tantangan jaman dan era globalisasi khususnya untuk Gerakan Pramuka. Oleh karena itu dipandang perlu untuk memberikan kekuatan hokum terhadap Gerakan Pramuka dan payung hokum ini sangat diperlukan untuk menjaga eksistensi Gerakan Pramuka sejak prakemerdekaan harus dilindungi. 


 

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads