Polisi mengungkap dugaan penyelundupan manusia terkait 99 orang imigran etnis Rohingya yang ditemukan terdampar di Aceh pada Juni 2020. Empat orang penyelundup ditangkap dan dua orang masih diburu.
Dalam konferensi pers di Banda Aceh, Selasa (27/10/2020), Direskrimum Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, mengatakan penyelundupan 99 imigran Rohingya pada Juni 2020 itu diduga dilakukan atas perintah seorang warga Rohingya yang ditampung di Medan, AR. AR disebut sudah berada di penampungan sejak 2011.
AR diduga mengajak seorang warga Rohingya lain, SD, yang masuk ke Indonesia pada 2011 untuk mencari kapal. Mereka kemudian diduga menghubungi seorang warga Lhokseumawe, F, untuk mencari kapal yang bakal dipakai untuk menjemput warga Rohingya lainnya di tengah laut.
Dalam kesepakatan awal, imigran Rohingya yang bakal dijemput berjumlah 36 orang. AR, SB, dan F juga membuat kesepakatan dengan membuat surat perjanjian sewa kapal.
F kemudian mengajak AS dan R menjemput warga Rohingya dari kapal besar yang sudah menunggu di tengah laut. Mereka berkomunikasi menggunakan sandi khusus.
“Titik koordinat sudah diberikan oleh AR sehingga ketika kapal penjemput dan kapal besar di tengah laut menunggu, mereka memberikan sandi. Setelah itu, baru turun 99 warga Rohingya dari kapal besar tersebut ke kapal penjemput,” kata Sony.
Puluhan warga Rohingya itu dijemput pada 22 Juni lalu. Tiga hari berselang, kapal penjemput rusak sehingga terapung di tengah laut. Kapal mereka selanjutnya diselamatkan oleh nelayan ke pesisir Pantai Lancok, Aceh Utara.
Sony menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya membekuk empat tersangka di sejumlah lokasi pada Kamis (22/10). Mereka adalah SD (warga Rohingya di Medan), AS, F, dan R.
“Kita masih memburu dua orang dalam kasus ini yaitu AR warga Rohingya yang memberi perintah dan AJ,” jelas Sony.
Sony menjelaskan, dalam kasus ini, AR sudah memberikan uang sewa kapal sebesar Rp 10 juta. Polisi masih menyelidiki besaran upah yang bakal diberikan untuk penjemput.
“Jadi terdamparnya Rohingya di Aceh bukan semata kemanusiaan. Di balik ini ada upaya menyelundupkan orang ke wilayah hukum Indonesia,” ujar Sony.
Selain mengungkap kasus penyelundupan, polisi juga menciduk dua orang terkait penjemputan tiga warga Rohingya dari lokasi penampungan di Lhokseumawe. Ketiga imigran tersebut hendak dibawa ke Medan.
“Dalam kasus ini ada dua orang yang kita tangkap yaitu seorang perempuan asal Medan berinisial P dan satu lagi S warga Rohingya di Medan,” ujar Sony.
Sony mengatakan S memerintah P untuk menjemput tiga warga Rohingya. Namun aksi tersebut kepergok petugas sehingga P ditangkap pada Selasa (13/10) lalu.
“Tersangka S kita tangkap di Medan,” beber Sony. Detik