Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, mengapresiasi Komisi III DPRK yang telah menginisiasi dan menyusun Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Parkir Khusus.
Menurutnya, raqan ini sangat bermanfaat karena bertujuan untuk memodernisasi sistem parkir dari pembayaran tunai ke nontunai.
Hal ini disampaikan Farid saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Raqan tentang Parkir Non Tunai di DPRK Banda Aceh, Senin (21/04/2020).
“Penerapan smart city yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh tentu harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi di era Revolusi Industri 4.0, dimana segala transaksi dilakukan secara digital atau nontunai,” kata Farif Nyak Umar, dalam RDPU yang digelar secara daring itu.
Farid menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan, pengaturan retribusi daerah pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir diatur dengan peraturan daerah (qanun).
Oleh karena itu, Farid mengharapkan, rancangan qanun ini dapat mengoptimalkan kinerja pengelolaan dan pelayanan parkir, sehingga permasalahan klasik seperti banyaknya petugas parkir yang belum efisien, persoalan rawannya kebocoran potensi pendapatan asli daerah dapat teratasi, serta tidak tercapainya target PAD karena pendapatan yang lebih kecil dari biaya operasional.
Farid menjelaskan, berdasarkan data realisasi retribusi parkir, target penerimaan dari retribusi parkir tahun 2018 Rp 4,6 miliar, tapi yang terealisasi sebesar Rp3,9 miliar atau 85 persen.
Sementara pada tahun 2019 target penerimaan Rp5 miliar, namun realisasi Rp 4,3 atau 87,9 persen. Sedangkan pada tahun 2020 ini, dari target penerimaan sektor retribusi parkir sebesar Rp5,5 miliar, hingga saat ini baru tereaslisasi sebesar 47 persen atau sebesar Rp2,6 miliar.
“Karena itu Dinas Perhubungan sebagai leading sector dalam pengumpulan retribusi parkir perlu bekerja keras dan lebih kreatif agar target PAD sebesar Rp 2,9 miliar lagi (53 persen) dapat direalisasikan” tegas Politisi PKS Kota Banda Aceh tersebut.
Lebih lanjut Farid menyampaikan, bahwa Raqan yang diusulkan oleh Komisi III DPRK tersebut merupakan implementasi dari program Gerakan Nasional Non Tunai (GNTT) yang digaungkan oleh pemerintah pusat. Tujuannya untuk menggalakkan transaksi non tunai dari inovasi teknologi digital supaya proses kerja menjadi efektif dan efesien, serta bermanfaat bagi masyarakat luas.
Selain itu, parkir nontunai akan dapat menghilangkan praktik parkir liar yang kerap ada di beberapa lokasi di Banda Aceh. Parkir non tunai juga dapat menghindari kebocoran retribusi parkir yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan PAD kota.
“Tapi kami sarankan, agar Pemko Banda Aceh memberdayakan juga juru parkir yang sudah ada, tentunya setelah dilakukan penyesuian sistem digital,” ujar Farid Nyak Umar dalam sambutannya.
Menurut Ketua DPRK, salah satu permasalahan yang ada di Banda Aceh ialah sistem perparkiran. Minimnya tempat parkir dan kurang tertibnya pengguna lalu lintas dalam memarkir kendaraan kerap mengakibatkan kemacetan di beberapa ruas jalan kota.
“Dengan begitu, perparkiran perlu ditata dan dikelola dengan baik, penataan perparkiran adalah bentuk pelayanan bagi masyarakat. Penataan perparkiran juga mampu meningkatkan laju ekonomi, kawasan-kawasan perdagangan dan bisnis yang parkirnya tertata rapi dan teratur, tentu akan menarik minat para pengunjung.
“Untuk menunjang keberhasilan program ini, kami meminta Pemko Banda Aceh untuk segera mempersiapkan infrastrukturnya. Dan melakukan sosialisasi maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat” kata Farid Nyak Umar.