Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mulai mengusut dugaan penyimpangan dana hibah dengan nilai Rp141 miliar di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pengusutan masih sebatas pengumpulan bahan keterangan dan dokumen.
“Tim jaksa juga sudah menyurati Kepala Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Aceh untuk dimintai keterangan serta membawa dokumen terkait dengan pengadaan hibah” kata Munawal.
Dana hibah Rp141 miliar tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh 2019. Dana hibah tersebut meliputi belanja bibit ikan Rp115 miliar lebih, pakan ternak Rp3,9 miliar, serta bahan kelengkapan lapangan Rp22,189 miliar.
Selain dugaan penyimpangan anggaran hibah, Munawal menyebutkan Kejati Aceh juga mengusut dugaan penyimpangan anggaran pembangunan gedung beku atau cold storage di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh.
Namun, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh itu tidak menyebutkan secara rinci lokasi pembangunan gedung beku tersebut serta berapa anggaran pembangunan dan tahun anggarannya.
“Pengusutan kasus ini masih dalam penyelidikan Tim sedangkan mengumpulkan bahan keterangan termasuk mempelajari dokumen anggaran terkait,” kata Munawal Hadi. Antara