DPD RI Minta Dana Otsus Aceh Dipermanenkan

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berharap dana otonomi khusus (Otsus) untuk Aceh dan Papua tidak terbatas hanya 20 tahun seperti yang ditetapkan sebelumnya, pasalnya pemberian Otsus untuk Aceh dan Papua sama sekali tidak merugikan daerah lain di Indonesia.

Hal demikian dikatakan Anggota DPD RI Asal Aceh Ahmad Farhan Hamid pada kegiatan uji sahih komite IV DPD RI atas usul inisiatif rancangan undang-undang tata cara penyusunan dan pelaporan APBD dan APBN, di Banda Aceh, Selasa (18/02/2014).

Farhan mengatakan pemberian dana otsus untuk Aceh dan Papua telah berdampak pada kepercayaan besar dunia internasional terhadap pemerintah Republik Indonesia, hal itu terlihat dengan peningkatan APBN dengan sangat cepat dalam beberapa tahun terakhir, namun demikian usulan DPD RI tersebut masih membutuhkan proses politik di DPR RI dan persetujuan dari presiden.

“Namun kita harap aspirasi DPD ini mendapat perhatian dari presiden, karena pemberian dana otsus untuk Aceh pasca perdamaian menimbulkan kepercayaan internasional untuk Aceh, oleh karena itu kenapa tidak dipermanenkan saja”ujar Farhan yang juga wakil ketua MPR RI.

Farhan menambahkan pemerintah Aceh harus merencanakan penggunaan dana Otsus secara tepat karena dana tersebut akan habis pada tahun 2027 jika tidak diperpanjang oleh pemerintah pusat, “Kalau ini bisa dipergunakan secara baik, semua kita yakin aceh akan sangat cepat berkembang”lanjutnya.

Selain itu Farhan berharap semua pihak melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana otsus, tidak hanya DPD RI, DPR RI dan DPR Aceh. Akan tetapi juga adanya audit keseluruhan dari BPK RI perwakilan Aceh.

Farhan enggan menyebutkan penggunaan dana ostsus sudah optimal sepanjang masih adanya penyalahgunaan penggunaan dana dari pemerintah pusat tersebut.

Sementara itu terkait penyelenggaraan uji sahih  rancangan undang-undang tata cara penyusunan dan pelaporan APBD dan APBN, Farhan mengatakan Aceh dipilih satu dari tiga daerah Indonesia karena adanya dana otsus di daerah ini.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads