Mentri Dalam Negeri menunjuk wakil walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal sebagai pelaksana tugas harian walikota Banda Aceh untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan walikota Banda Aceh Mawardi Nurdin yang meninggal dunia pada 8 Februari 2014 lalu.
Telegram Mendagri itu diserahkan Sekretaris Daerah Aceh Dermawan kepada wakil walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal di Anjong Mon Mata Banda Aceh Senin (17/02/2014).
Dermawan mengatakan atas petunjuk dari Mentri Dalam Negeri, Gubernur Aceh membuat surat tugas kepada wakil walikota Banda Aceh untuk menjalankan tugas walikota sambil menunggu proses penetapan wakil walikota menjadi walikota definitif.
Namun demikian Dermawan berharap agar penetapan tersebut menunggu setelah 40 hari wafatnya walikota sebelumnya, meskipun tidak ada aturan yang mengatur hal itu.
“Budaya kita di Aceh kan seperti itu, kita tunggu dulu sampai 40 hari, selain itu juga kesiapan oleh DPRK Banda Aceh, jadi untuk sementara statusnya masih pelaksana tugas walikota”ujarnya.
Sementara itu wakil walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengakui sudah menerima surat penugasan sebagai pelaksana tugas harian walikota Banda Aceh sambil menunggu proses penetapan sebagai walikota definitif.
“Ya kita sudah terima itu dari gubernur Aceh, karena memang organisasi pemerintahan ini harus tetap berjalan”lanjutnya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, walikota Banda Aceh Mawardi Nurdin meninggal dunia dirumah sakit Zainal Abidin pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2014.