Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mulai mengusut dugaan korupsi pembangunan jaringan air bersih di Pulo Breuh, Aceh Besar, dengan nilai belasan miliar rupiah yang dilaksanakan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pengusutan kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“Pengusutan kasus masih dalam tahap penyelidikan. Tim terus bekerja mengumpulkan keterangan serta mencari alat bukti,” kata Munawal Hadi menyebutkan
Penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran pembangunan jaringan air bersih tersebut setelah didapat informasi pekerjaannya diduga tidak sesuai spesifikasi.
Selain itu, kata Munawal, Kejati Aceh juga menyurati Kepala BPKS di Sabang terkait bantuan pemanggilan terhadap enam pejabat yang terlibat dalam proyek pembangunan jaringan air bersih di Pulo Breuh atau Pulau Beras, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.
Proyek pembangunan jaringan air bersih di Pulo Breuh dikerjakan dua tahun anggaran, 2017 dan 2018. Anggaran pembangunannya pada 2017 mencapai Rp13,1 miliar dan 2018 sebesar Rp5,4 miliar.
Enam yang dipanggil tersebut di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun Anggaran 2018, PPK Perencanaan dan Pembebasan Lahan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggara 2017.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen Pulo Tahun Anggaran 2017, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun 2018, serta Pengguna Anggaran (PA) tahun 2018.
“Pemeriksaan para pejabat tersebut untuk dimintai keterangan. Jika nanti dalam pemeriksaan ada bukti kuat, maka penanganan kasus ditingkatkan ke penyidikan,” kata Munawal Hadi. Antara