Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Pemerintah Kota Banda Aceh menyepakati penetapan dan menandatangani Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK-P) Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.357.533.126.604 menjadi Qanun Kota Banda Aceh.
Hal tersebut ditetapkan dalam sidang paripurna dewan yang dipimpin langsung Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama tentang Raqan APBK-P Banda Aceh Tahun Anggaran 2020, di Gedung DPRK Banda Aceh, Sabtu malam (19/9/2020).
Sebelum dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama, peserta rapat juga telah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi dewan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK Banda Aceh Tahun 2020 untuk ditetapkan sebagai Qanun Kota Banda Aceh.
Pada kesempatan itu Farid Nyak Umar menyampaikan, dalam Raqan APBK-P Banda Aceh 2020, pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp1.280.978.531.205, mengalami penurunan sebesar Rp126.549.351.007 atau minus 8,94 persen dari pendapatan daerah dalam APBK 2020 murni yang ditetapkan sebesar Rp1.415.527.882.212.
Belanja daerah pada tahun anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp1.417.727.882.212. Namun, kata dia pada perubahan APBK Banda Aceh 2020 terjadi penurunan belanja daerah sebesar Rp60.194.755.607, sehingga menjadi sebesar Rp1.357.533.126.604 atau minus 4,25 persen.
“Sementara, pada perubahan APBK Banda 2020, pembiayaan daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp2.200.000.000 menjadi Rp68.554.595.399. Angka ini mengalami peningkatan Rp66.354.595.399,” kata Farid Nyak Umar.
Farid menjelaskan, salah satunya penyebab menurunnya APBK-P adalah target pendapatan yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp1.417.727.882.212, di mana salah satunya target PAD sebesar Rp305 miliar, tetapi karena pandemi Covid-19 ada salah satu potensi yang menjadi sumber pemasukan yang sangat luar biasa seperti di sektor pariwisata, hotel, restoran, rumah makan, warung kopi dan sebagainya, semua itu terjadi penurunan secara drastis karena efek pandemi ini, begitu juga dengan pasar, swalayan, dan sejenisnya.
Kondisi ini mengakibatkan perlu dilakukan penyesuaian kembali sehingga terjadi penurunan yakni target PAD dari Rp315 miliar menjadi Rp256 miliar, begitu juga beberapa dana transfer dari pemerintah pusat seperti dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) menurun.
Hal ini berdampak terjadi penurunan pendapatan sebesar RP126 miliar. Akibat terjadinya penurunan pendapatan Rp126 miliar tersebut, menyebabkan harus dilakukan penyesuaian besaran belanja daerah yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp1.417.727.882.212 miliar turun menjadi Rp68.554.595.399 miliar sehingga menjadi Rp1.357.533.126.604.
“Kita berharap dengan pengesahan APBK perubahan pada malam ini, bisa segera dieksekusi terhadap program-program yang sangat mendesak, khususnya terhadap program pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 di Kota Banda Aceh,” ujar Farid.
Sementara Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan para anggota dewan karena telah bekerja keras sehingga dalam waktu yang relatif singkat dapat merampungkan pembahasan Raqan APBK-P 2020.
“Raqan yang telah disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif itu merupakan cerminan atas strategi dan skala prioritas pembangunan berdasarkan besaran penganggaran yang tersusun. Pada hakikatnya ini merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dipahami sebagai alat ukur untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Aminullah.