Setidaknya 56 warga kota Banda Aceh terjaring razia busana yang digelar Satuan polisi pamong praja dan wilayatul hisbah (Satpol PPWH) provinsi Aceh di Jalan Teuku Umar kota Banda Aceh, Selasa (11/02/2014).
Dari 56 warga tersebut 3 diantaranya adalah laki-laki yang bercelana pendek, 1 Perempuan yang tidak memakai jilbab, selebihnya adalah perempuan yang memakai pakaian ketat.
Kasi penertiban dan pengakan pelanggaran syariat Islam Satpol PPWH provinsi Aceh Samsuddin mengatakan semua pelanggar yang terjaring langsung diberikan pembinaan ditempat razia, kecuali 1 perempuan yang tidak memakai jilbab yang nyaris dibawa ke kantor WH untuk pembinaan lebih lanjut, beruntung tidak berselang lama orang tua si perempuan tersebut mengantar jilbab ke lokasi razia.
Pada kesempatan itu pihak polisi WH juga menasehati orang tua agar selalu mengingatkan anaknya untuk menutup aurat jika bepergian, karena menurut samsuddin pelanggar yang kedapatan berulangkali akan diberikan pembinaan lebih lanjut di kantor WH.
“Kalau sudah berulang ya terpaksa kita bawa kekantor kita bina lebih lanjut dan kita minta orang tuanya untuk menjemput”ujarnya.
Samsuddin menambahkan setiap pelanggar diminta untuk menandatangani surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya.
Menurutnya razia busana merupakan tindaklanjut dari qanun nomor 11 tahun 2002 tentang aqidah, ibadah dan syiar Islam.
Diakuinya dari razia ke razia yang dilakukan pihaknya jumlah pelanggar syariat Islam khususnya terkait dengan pakaian terus menurun.
“Razia tahun lalu sekali razia bisa seratus orang lebih, kalau sekarang tidak lagi mencapai seratus orang”lanjutnya.
Razia yang berlangsung satu jam lebih di jalan teuku umar depan taman budaya itu turut melibatkan anggota POMDAM Iskandar Muda dan personil polisi lalulintas Polda Aceh.