Pemerintah pusat hingga saat ini belum memberikan jawaban terhadap evaluasi Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang diserahkan oleh pemerintah Aceh akhir Desember 2013 silam.
Hal demikian dikatakan wakil ketua komisi A DPR Aceh Nurzahri disela-sela menerima kunjungan delegasi dari kedutaan besar Australia, Kamis (06/02/2013).
Nurzahri mengatakan dalam pertemuan tersebut pihak kedutaan Australia lebih banyak mempertanyakan terkait dengan qanun KKR, khususnya pemenuhan hak-hak korban konflik Aceh.
Oleh sebab itu DPR Aceh berharap pemerintah Australia turut mendorong pemerintah Indonesia untuk serius menanggapi qanun KKR pasalnya hingga kini belum ada jawaban dari pemerintah pusat terkait qanun KKR , padahal menurutnya proses qanun tersebut masih sangat panjang termasuk memilih komisioner dari KKR. Nurzahri menyebutkan pemerintah Aceh sendiri sudah memasukkan qanun KKR tersebut kedalam lembaran Aceh.
“Kita berharap pemerintah Australia memberikan nasehat kepada negara Indonesia untuk serius terhadap KKR karena semenjak kita serahkan belum ada jawaban dari pemerintah pusat”ujar politisi Partai Aceh tersebut.
Nurzahri menambahkan qanun KKR dibuat bukan untuk memecahbelah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), akan tetapi justru untuk memperkuat keutuhan NKRI. Pihaknya berharap pemerintah Indonesia komit dalam hal pengakkan hukum.
Menurut Nurzahri selain pembahasan tentang KKR, dalam pertemuan itu pihak kedutaan Austrlia ikut mempertanyakan kondisi politik Aceh jelang pemilu dan perkembangan perekonomian Aceh.
Pertemuan tersebut dihadiri konselor bidang hukum, politik dan ekonomi kedutaan besar Australia Laurence Bain. Sementara dari DPR Aceh hadir ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah, anggota DPR Aceh Adnan Beuransyah, Nurzahri, Harun, dan Yunus Ilyas.