Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar mengecam keras sekelompok perempuan yang tidak menggunakan jilbab dan berpakaian ketat di area publik saat melakukan gowes yang sempat menghebohkan warga Kota Banda Aceh.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan sekelompok perempuan tersebut melanggar qanun-qanun syariat Islam khususnya qanun nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah, dan syi’ar Islam.
“Ini bentuk pelecehan terhadap pelaksanaan syariat Islam dan kearifan lokal masyarakat Aceh di bumi Serambi Mekkah yang selama ini kita tegakkan,” tegas Farid Nyak Umar.
Farid menambahkan, Aceh khususnya Kota Banda Aceh dengan kekhususannya telah menerapkan syariat Islam sejak 2002 lalu. karena itu, siapapun yang berada di Kota Banda Aceh ini, harus menghormati pelaksanaan syariat Islam sesuai qanun yang berlaku.
“Kita harus pahami bahwa Kota Banda Aceh sebagai etalasenya Aceh, apa yang mereka pertontonkan ini tidak hanya mencoreng wajah Banda Aceh tetapi juga Aceh,” ujarnya.
Oleh karena itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta Pemerintah Kota Banda Aceh mengusut dan menindak tegas setiap pelanggar syariat Islam di Banda Aceh tanpa pandang bulu, sesuai dengan pasal 14, ayat 3 dan 4 Qanun Syariat Islam Nomor 11 tahun 2002.
Farid menilai apa yang dilakukan sekelompok perempuan tersebut juga telah mencoreng komunitas gowes lain yang murni berolah raga. Ia berharap tindakan tersebut tidak terulang lagi bagi siapa pun yang berada di Kota Banda Aceh.
“Ke depan ini menjadi peringatan bagi Pemerintah Kota Banda Aceh untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan qanun-qanun Islam salah satunya dengan berpatroli rutin melibatkan aparatur gampong dan masyarakat karena Banda Aceh sebagai pilot project pelaksanaan Syariat Islam di Indonesia,” tutup Farid.