Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh menilai hasil penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) KIP Aceh belum sempurna, pasalnya dari 23 Kabupaten/kota di provinsi Aceh, baru 4 daerah yang sudah menyempurnakan DPT.
Anggota Bawaslu Aceh Zuraida Alwi mengatakan sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DPT baru dikatakan valid jika sudah memenuhi 5 unsur, masing-masing memuat Nama, tempat tanggal lahir, NIK , dan NKK. Bawaslu berharap KIP Aceh bersama dengan 19 KIP kabupaten/kota untuk segera menyempurnakan data yang dinilai masih invalid khususnya yang berkaitan dengan NIK dan NKK. Menurutnya KIP masih punya waktu hingga 14 hari menjelang hari pemungutan suara.
“Dari KIP katanya baru 4 daerah yang sudah menyempurnakan sedangkan 19 lainnya belum, kita berharap waktu ini bisa untuk menyelesaikan itu semua, sehingga semua betul-betul terpenuhi”ujarnya.
Zuraida menambahkan sesuai info yang diterima dari KIP Aceh baru empat daerah yang sudah menyempurnakan DPT, masing-masing kabupaten Aceh jaya, Aceh Tenggara, Kota Sabang dan Kota Banda Aceh. Sedangkan 19 lainnya masih terdapat DPT invalid.
Sementara itu ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ridwan Hadi mengatakan data invalid DPT di KIP Aceh sebanyak 15.947 pemilih atau sekitar 0,48 persen, ia menyebutkan angka tersebut masih dibawah toleransi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun demikian pihaknya tetap terus berupaya agar semua data pemilih di Aceh benar-benar valid.
“Kalau ada yang belum ada NIK atau NKK segera mengurusnya ke Disdukcapil, namun sebagian masyarakat kan enggan mengurusnya”lanjutnya.
Ridwan menambahkan untuk valid tidaknya DPT bukan hanya tanggungjawab KIP, akan tetapi juga semua pihak termasuk partai politik dan Bawaslu. Ia berharap pemilu 9 april 2014 di Aceh bisa lebih berkualitas.