Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kembali menghapus 7.058 pemilih yang dinilai tidak memenuhi syarat, 4.660 diantaranya dihapus karena pemilih ganda, dan 1.363 lainnya dihapus karena sudah meninggal dunia.
Selanjutnya KIP Aceh juga menghapus 796 pemilih karena pindah domisili, kemudian 154 orang DPT tidak dikenal, 49 orang berstatus anggota TNI/Polri dan 36 pemilih belum cukup umur.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi penyempurnaan daftar pemilih tetap (DPT) dan penyerahan berita acara perbaikan daftar pemilih tetap pemilu 2014 di Banda Aceh, Senin (20/01/2014).
Ketua Pokja pendaftaran pemilih KIP Aceh Fauziah mengatakan daftar pemilih tetap (DPT) Aceh yang ditetapkan pada tanggal 2 Desember 2013 silam berjumlah 3.322.152 pemilih, setelah dilakukan penyempurnaan dengan menghapus 7.058 pemilih yang tidak memenuhi syarat, DPT Aceh berkurang menjadi 3.315.094 pemilih.
Fauziah mengakui banyaknya ditemukan pemilih ganda disebabkan oleh banyaknya penduduk di Aceh yang berpindah-pindah tempat tinggal.
“Seperti data ganda itu semua terbaca di sidalih, sehingga diketahui oleh teman-temen di KIP daerah, sehingga terus menerus dimutakhirkan oleh KIP daerah, kalau ada ganda satu harus dihapus”ujarnya.
Fauziah menambahkan penyempurnaan daftar pemilih tetap akan terus dilakukan oleh KIP sampai dengan 14 hari menjelang hari pemungutan suara.
Fauziah merincikan DPT Aceh per 19 Januari 2014 berjumlah 3.315.094 pemilih yang terdiri dari 1.679.806 pemilih perempuan dan 1.635.288 pemilih laki-laki. DPT Aceh tersebar di 6.455 Gampong pada 289 kecamatan di 23 Kabupaten/kota.
Fauziah menyebutkan untuk tempat pemungutan suara (TPS) ditetapkan sebanyak 10.839 TPS.
Sementara itu untuk pemilih terbanyak masing-masing terdapat di Kabupaten Aceh Utara sebanyak 388.668 pemilih, disusul kabupaten Bireun 296.473 dan kabupaten Pidie 289.553 pemilih. Sedangkan untuk pemilih paling sedikit terdapat di kota Sabang dengan jumlah 22.886 pemilih.