Bendera partai politik yang bertuliskan nama calon anggota legislatif dinyatakan melanggar aturan kampanye, pasalnya dalam AD-ART partai politik manapun tidak ada bendera yang menuliskan nama caleg.
Hal itu dikatakan ketua KIP Banda Aceh Munawarsyah menyusul banyaknya bendera partai politik yang berkibar dikota Banda Aceh dilengkapi dengan nama caleg dan nomor urut caleg.
Munawarsyah mengatakan bendera partai hanya dibenarkan dipasang oleh partai, bukan caleg, ia menyebutkan ketika caleg dibenarkan memasang bendera, dampaknya seperti sekarang ini, semua bendera parpol bertuliskan nama caleg dibawahnya.
“Bendera partai itu hanya dipasang oleh partai, caleg tidak memasang bendera, kalau mereka pasang ya seperti sekarang ini, intinya bendera partai tidak ada nama caleg”ujarnya
Bedasarkan pantauan wartawan dikota Banda Aceh parpol yang paling banyak melakukan pelanggaran jenis ini masing-masing Partai Aceh, Gerindra, Partai Golkar, Partai demokrat dan Nasdem.
Sementara itu terkait dengan maraknya penggunaan atribut kampanye pada angkutan umum seperti becak dan labi-labi, Munawarsyah menyebutkan hal itu sah-sah saja jika memang ada izin dari pemiliknya, “Namun tetap akan dicatat sebagai pelanggaran ketika becak tersebut memasuki kawasan sarana ibadah ataupun sarana pendidikan”lanjutnya.
Munawarsyah menghimbau pada caleg di Banda Aceh untuk benar-benar mematuhi aturan-aturan kampanye baik yang telah diatur melalui aturan KPU maupun yang diatur melalui peraturan Walikota Banda Aceh terkait dengan zona kampanye.
Selain itu Munawarsyah juga mengingatkan para caleg bahwasanya kampanye melalui media massa juga belum dibenarkan.