Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh melakukan protes keras penetapan Banda Aceh sebagai zona merah covid-19.
Dewan juga mendesak Wali kota untuk mempertanyakan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, dasar yang menetapkan kota Banda Aceh masuk dalam salah satu zona merah.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, didampingi oleh Wakil Ketua, Usman dan Isnaini Husda, dalam rapat paripurna dewan, Penyampaian Tanggapan atau Jawaban Terhadap Pemandangan Umum, Fraksi – fraksi dewan mengenai rancangan qanun inisiatif Wali Kota Banda Aceh tahun 202p, yang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, pada Jum’at (05/06/2020).
“Melalui rapat paripurna ini kami meminta kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mempertanyakan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat apa yang menjadi dasar sehingga Kota Banda Aceh masuk dalam salah satu zona merah bersama 8 kab/kota lain di Aceh,” kata Farid Nyak Umar.
“Sebagaimana dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 440 /7810 tentang Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman dari covid 19 pada kriteria zona merah dan zona hijau di Aceh, tertanggal 2 Juni 2020,” ujar Farid Nyak Umar.
Farid menuturkan siapa sebenarnya yang berwenang untuk menetapkan zona merah ini, apakah pemerintah Provinsi atau Pemerintah pusat, karena pemerintah provinsi (Kadis Kesehatan Aceh) mengatakan hanya menginformasikan keputusan pusat yang disampaikan kementerian kesehatan.
Sementara pemerintah pusat jika tidak mendapatkan masukan dari pemerintah provinsi dari mana mereka mendapatkan informasi itu.
Oleh karena itu, DPRK Banda Aceh berharap agar pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat tidak melepas tangan terkait ini.
“Karena menurut penilaian kami Banda Aceh merupakan salah satu kabupaten/kota terbaik dalam melakukan penanganan covid 19 ini,” ujarnya.
Karena itu pihaknya meminta kepada wali kota untuk mempertanyakan apa sesungguhnya yang menjadi kriteria dan parameter penilaian bagi pemerintah atasan. Dewan kota merasa penetapan Kota Banda Aceh sebagai zona merah ini sangat dipaksakan.
Seharusnya tim gugus tugas pusat penanganan covid memberikan ‘rambu-rambu’, sebab penetapan ini sangat merugikan kota Banda Aceh , berdampak negatif bagi pemerintah kota dan masyarakat Kota Banda Aceh.
Hal serupa juga disampaikan Wali kota Banda Aceh, Aminullah Usman, akan melayangkan protes kepada pemerintah pusat kenapa Banda Aceh masuk dalam salah satu zona merah.
Menurut Aminullah, penetapan ini merugikan Banda Aceh, apabila ditetapkan menjad zona merah, masyarakat tidak bisa lagi bergerak, begitu juga perekonomian akan lumpuh kembali, maka ini perlu dipertanyakan kembali.
“Kita bukan tidak menerima, tapi kalau dengan alasan yang pas, kita terima, karena dalam penetapan ada tahapan zona, maka kita ingin koreksi kebijakan tersebut,” kata Aminullah Usman didampingi wakil wali kota, Zainal Arifin.
Pada kesempatan tersebut, Segenap anggota DPRK dan Pemerintah Kota Banda Aceh serta Forkopimda juga melakukan pernyataan sikap bersama menolak penetapan Banda Aceh sebagai zona merah covid 19.