Sebanyak 4.240 narapidana di Provinsi Aceh mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Sabtu, remisi berkisar 15 hari hingga dua bulan.
“Ada 4.240 narapidana yang mendapat remisi pada Idul Fitri tahun ini. Sebanyak 3.230 narapidana umum, dan 1.010 lainnya narapidana terkait PP Nomor 99 Tahun 2012,” kata Meurah Budiman menyebutkan.
Narapidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang
perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan adalah mereka yang dihukum melakukan tindak pidana narkotika, korupsi, dan teroris.
Sebelumnya, sebut Meurah Budiman, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh mengusulkan 4.354 narapidana yang sedang menjalani hukuman di 18 lembaga pemasyarakatan dan delapan rumah tahanan negara di Aceh mendapat remisi.
“Dari 4.354 narapidana diusulkan mendapat remisi, yang sudah keluar surat keputusannya sebanyak 4.240 orang. Sedangkan sisanya 114 narapidana masih dalam proses verifikasi,” kata Meurah Budiman.
Meurah Budiman mengungkapkan dari 26 lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun dan rumah tahanan negara di Aceh, usul remisi paling banyak dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh dengan jumlah 445 narapidana.
“Dari 445 narapidana di Lapas Banda Aceh yang diusulkan mendapat remisi, 68 di antaranya remisi dua bulan, 125 remisi satu bulan 15 hari, 247 narapidana remisi satu bulan, dan lima narapidana remisi 15 hari,” kata Meurah Budiman.
Berikutnya Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa sebanyak 402 orang. Terdiri 38 narapidana untuk remisi dua bulan, 143 orang remisi satu bulan 15 hari, 218 orang remisi satu bulan, dan tiga orang untuk remisi 15 hari.
“Sedangkan anak pidana atau anak didik pemasyarakatan yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 15 orang. Mereka saat ini menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Banda Aceh,” kata Meurah Budiman. Antara