Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh mengajukan lima rancangan qanun (raqan) inisiatif dewan dalam rapat paripurna Rancangan Qanun Wali Kota Banda Aceh Tahun 2020 dan Penjelasan Perubahan Program Legislasi Kota (Prolek) Banda Aceh Tahun 2020 yang berlangsung di Gedung DPR Kota Banda Aceh, Selasa (19/05/2020).
Adapun kelima raqan tersebut, yaitu Raqan Pemilihan Keuchik Serentak Melalui E-Voting, Raqan Pelestarian Situs dan Sejarah serta Cagar dan Budaya, Raqan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, Raqan Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, dan Raqan Rencana Pembangunan Induk Wisata.
Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh, Heri Julius, dalam laporannya mengatakan, berdasarkan Keputusan DPRK Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2020 tertanggal 23 Januari 2020, Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK Banda Aceh sudah menetapkan 18 raqan yang akan dibahas pada tahun 2020 ini.
Ia melanjutkan, ada satu rancangan qanun inisiatif dewan yang belum final pembahasannya di tahun 2019.
“Rancangan qanun yang dimaksud adalah Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pelestarian Situs dan Sejarah serta Cagar Budaya sehingga rancangan qanun tersebut kita masukkan ke dalam Prolek 2020 ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, usai rapat paripurna tersebut mengatakan, kelima qanun inisiatif dewan itu diajukan karena ada kebutuhan mendesak. Maka dalam perubahan prolek tahun 2020 DPRK Banda Aceh memparipurnakan empat usulan rancangan qanun inisiatif dewan ditambah satu rancangan qanun yang diusulkan oleh banleg, yaitu Raqan Pelestarian Situs dan Sejarah serta Cagar dan Budaya.
“Ini sesuatu yang sangat penting dalam rangka mendukung visi dan misi terwujudnya Pemerintah Kota Banda Aceh,” kata Farid didampingi Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.