Pelaku Pelanggaran syariat Islam di kota Banda Aceh didominasi oleh pendatang, baik pendatang dari luar kota Banda Aceh maupun pendatang dari luar Aceh.
Hal demikian dikatakan kepala tata usaha Satpol PP-WH kota Banda Aceh Reza Kamilin di Banda Aceh, Kamis (02/01/2014).
Kamilin mengatakan selama tahun 2013 terjadi 392 kasus pelanggaran syariat Islam di kota Banda Aceh, menurutnya mesum atau khalwat masih mendominasi pelanggaran syariat di kota Banda Aceh yang mencapai 211 kasus. Reza menyebutkan tersangka kasus mesum/khalwat umumnya didominasi oleh pendatang dari luar provinsi Aceh
“Kalau Psk yang datangkapi di salon-salon itu umumnya pendatang, kalau yang laki-lakinya memang ada yang dari orang Aceh”ujarnya.
Kamilin mencontohkan pada malam tahun baru pihaknya mengamankan 5 perempuan dan 3 laki-laki di karaoke hotel Hermes Palace. Kelima perempuan tersebut merupakan pendatang dari Jakarta dan Medan, sedangkan ketiga laki-laki tersebut merupakan warga Aceh, “Setelah dibina mereka sudah diizinkan pulang dan diwajibkan melapor tiga kali”lanjutnya.
Selain mesum, pada tahun 2013 juga terjadi 26 kasus miras/khamar, 2 kasus judi/maisir dan 153 kasus pelanggaran terhadap syiar Islam, aqidah dan ibadah. Selain itu WH juga menyita ribuan botol miras dari berbagai jenis selama tahun 2013.
Sementara Pelanggaran terhadap syiar Islam, aqidah dan Ibadah umumnya didominasi oleh pelanggaran terhadap tata cara berpakaian yang tidak sesuai dengan syariat Islam, “Ini umumnya juga pendatang dari luar Banda Aceh, itu terlihat saat razia, mereka ber-KTP luar Banda Aceh”imbuhnya.
Reza berharap kasus-kasus pelanggaran syariat di kota Banda Aceh bisa terus menurun dari tahun ketahun, oleh sebab itu pihaknya meminta adanya dukungan dari semua pihak. Sementara itu terkait dengan anggaran untuk penegakan Syariat Islam di kota Banda Aceh, Kamilin mengaku pihaknya mendapatkan dukungan dana yang cukup memadai dari pemerintah kota Banda Aceh.