Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyatakan, saat ini KUA di Aceh hanya melayani pelaksanaan akad nikah bagi calon pengantin (Catin) yang mendaftar nikah mulai 1-23 April 2020.
Bagi Catin yang mendaftar di atas 23 April diminta menjadwalkan kembali akad nikahnya di atas 29 Mei 2020 atau setelah masa darurat Covid-19.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Aceh, Hamdan mengatakan, kebijakan tersebut diambil menyusul terbitnya surat edaran Ditjen Bimas Islam nomor 4 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
Hamdan menjelaskan, sebelumnya sejak 1 April-21 April 2020, KUA di Aceh hanya melayani pelaksanaan akad nikah bagi calon pengantin yang sudah mendaftar di bulan Maret. Kebijakan ini kembali diperpanjang dan saat ini KUA hanya melayani pasangan yang mendaftar sejak 1-23 April 2020.
“Intinya jika masyarakat melihat adanya layanan pernikahan saat ini, dapat dipastikan bahwa pendaftarannya sudah dilakukan secara online mulai tanggal 1-23 April. Bagi masyarakat yang mendaftar di atas 23 April harus menunggu sampai tanggal 29 Mei itulah kebijakan yang diambil pemerintah,” kata Hamdan.
Hamdan menjelaskan, sejauh ini pelaksanaan akad nikah hanya dilakukan di KUA sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
“Pelaksanaan akad nikah tetap di KUA, belum ada kebijakan boleh di luar kantor KUA. Namun ini tentatif mudah-mudahan kita berdoa kondisi terus membaik. Insya Allah nanti jika belum sampai 29 Mei sudah ada SE baru,” kata Hamdan.
Ia meminta KUA di Aceh untuk mengindahkan seluruh kebijakan pemerintah di masa darurat Covid-19.
“Kami berharap KUA, penghulu tetap mengacu pada peraturan pemerintah dan mematuhi protokol kesehatan dan layanan secara online dilakukan mulai 23 April-29 Mei 2020,” ujarnya.