Polisi Sektor Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh membubarkan sebuah acara pesta pernikahan di daerah tersebut guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19, Senin.
“Pembubaran acara pesta perkawinan berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB tadi,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi dalam keterangan tertulis di Lhoksukon.
Dikatakan pembubaran ini berawal saat petugas dari Polsek Matangkuli yang sedang melaksanakan patroli imbauan maklumat kepala daerah tentang Covid-19 dan penerapan jam malam, mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan pesta pernikahan di sebuah gampong di daerah itu.
Setelah mendengar informasi tersebut pihak polisi dari Sektor Matangkuli bergerak menuju objek yang dilaporkan dan sesampai di lokasi memang benar adanya acara pesta pernikahan dengan mengumpulkan tamu undangan.
“Tindakan yang dilakukan oleh petugas patroli memanggil Kepala Desa (keuchik) dan pemilik rumah yang mengadakan acara pesta tersebut untuk segera membubarkan diri secara persuasif dengan dasar hukum dan maklumat Muspida Plus Provinsi Aceh,” sebutnya.
Petugas Kepolisian Sektor Matangkuli memberikan limit waktu untuk para tamu dan undangan agar segera meninggalkan tempat dan petugas mengawasi langsung sampai keadaan benar- benar kosong dan tidak adanya orang atau masyarakat yang masih berkumpul di tempat acara pesta pernikahan tersebut. Antara