Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh perpanjang masa kegiatan belajar dari rumah bagi siswa madrasah dan pesantren hingga 30 Mei 2020 mendatang. Awalnya masa belajar dari rumah berlaku mulai 16-28 Maret 2020.
Hal tersebut sesuai intruksi Gubernur Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Aceh.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, H Saifuddin menjelaskan, meminta seluruh Kankemenag kabupaten/kota dan seluruh lembaga pendidikan terkait di Aceh untuk menjalankan intruksi tersebut.
“Lembaga pendidikan RA, MI, MTs, MA dan dayah kita minta untuk menjalankan intruksi Gubernur Aceh, ini demi kebaikan kita bersama,” kata Saifuddin.
Saifuddin mengatakan, pihak madrasah juga harus menerapkan sistem belajar mengajar secara online atau daring (dalam jaringan).
“Ikutilah mekanisme pembalajaran sebagaimana yang disebutkan dalam intruksi Gubernur Aceh,” ujarnya.
Ditambahkannya, madrasah dan pesantren juga dilarang membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) selama masa darurat Corona. Penerimaan peserta didik baru hanya dibolehkan di atas 31 Mei 2020.
Menurutnya, perpanjangan masa belajar di rumah siswa tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melindungi siswa dari penyebaran virus corona atau covid 19.
“Kami minta siswa dan guru dalam masa belajar di rumah ini, untuk tidak mudik atau melakukan perjalanan keluar daerah, tetap stay di tempat masing-masing, dan jauhi keramaian,” tegas Saifuddin.
Selain itu, untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di Aceh, Saifuddin mengingatkan pada hari-hari besar Islam tidak dimanfaatkan untuk mudik.
“Sudah menjadi tradisi, ketika lebaran kita mudik pulang kampung ke tempat orang tua, Idul Fitri juga tidak lama lagi, kami ingatkan kali ini untuk tidak mudik demi menjaga diri dan keluarga kita, ikuti semua instruksi pemerintah,” jelasnya.