Kejaksaan Tinggi Aceh dan kejaksaan Negeri Se-Aceh bidang tindak pidana khusus hingga November 2013 telah menyelesaikan 33 penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, 35 penyidikan dan 18 perkara penuntutan yang saat ini sedang berlangsung persidangannya di pengadilan tindak pidana korupsi.
Dalam rangka percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi juga telah dibentuk satuan khusus penanganan tindak pidana korupsi yang dikukuhkan dengan surat keputusan Jaksa Agung RI.
Hal demikian dikatakan Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Aceh Raja Ulung Padang pada Konfrensi Pers di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin, (09/12/2013).
Raja Ulung Padang mengatakan dari seluruh kasus yang ditangani oleh kejaksaan tinggi Aceh dan kejaksaan Negeri diseluruh Aceh, pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar, Rp. 2,9 Milyar.
“Penyelamatan keuangan Negara yang masih berjalan ada 2,926.988.356, yang kami sampaikan ini hanya penuntutan asal kasus dari kejaksaan tinggi dan jajaran kejaksaan tinggi Aceh”lanjutnya.
Adapun 33 perkara tindak pidana korupsi penyelidikan, 6 perkara diantaranya berada pada Kejaksaan Tinggi Aceh, sedangkan 27 kasus lainnya tersebar merata di Kejaksaan Negeri diseluruh Aceh, begitu juga dengan tindak pidana korupsi yang sudah dipenyidikan, dari 35 kasus yang ditangani, 6 diantaranya berada Di kejaksaan Tinggi Aceh
Sedangkan perkara yang sudah sampai pada tingkat penuntutan, dari 18 perkara 3 diantaranya ada di Kejaksaan tinggi Aceh.