Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengagendakan pengukuhan Wali Nanggroe pada 16 Desember 2013 mendatang, dilain pihak Kementrian Dalam Negeri mengancam akan mencoret anggaran untuk Wali Nanggroe jika pemerintah Aceh belum menindaklanjuti klarifikasi Kementrian Dalam Negeri terhadap qanun Wali Nanggroe.
Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Abdullah Saleh menyebutkan pihaknya sudah menindaklanjuti klarifikasi dari Kementrian Dalam Negeri terkait kewenangan lembaga Wali Nanggroe, menurutnya DPR Aceh masih terus melakukan perbaikan-perbaikan yang dimitai oleh pihak Kemendagri, dan diperkirakan akan selesai sebelum kegiatan pengukuhan dilaksanakan.
Selain itu terkait dengan pengelolaan keuangan Wali Nanggroe, yang dananya bersumber dari APBN dan APBA akan diatur kembali dengan peraturan gubernur (Pergub).
“Sebenarnya semuanya sudah kita tindaklanjuti klarifikasi dari Kementrian Dalam Negeri, termasuk respon dari berbagai pihak, perbaikan disana-sini sudah kita lakukan, teruatama sekali berkaitan dengan kewenangan Wali Nanggroe”lanjutnya.
Abdullah Saleh menambahkan Wali Nanggroe akan mengucapkan sumpahnya sekaligus mengukuhkan dirinya sendiri dihadapan sidang paripurna DPR Aceh pada Senin mendatang.
Menurut Abdullah Saleh anggaran untuk pengukuhan tersebut juga tidak sebesar yang diusulkan sebelumnya, karena setelah pengukuhan akan dilakukan peusijuek (Tepung tawari) di Masjid Raya Biturrahman maka anggarannya dibebankan di Majelis Adat Aceh (MAA).
Seperti diberitakan sebelumnya Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhkrullah memerintahkan Pemerintah Provinsi Aceh untuk melaksanakan klarifikasi Mendagri terkait Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe. Jika tidak, pemerintah tidak akan menyetujui anggaran operasional Wali Nanggroe.