Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 1440H/2020 M untuk Jamaah Calon Haji (CJH) asal embarkasi Aceh sebesar Rp31.454.602 per jemaah.
Sedangkan, besaran BIPIH untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) embarkasi Aceh sebesar Rp65.393.168.
Besaran BIPIH ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) nomor 6 tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440 H/2020 M tertanggal 12 Maret 2020.
Biaya perjalanan haji Aceh termurah se-Indonesia. Sementara ongkos haji tertinggi adalah Makasar sebesar Rp 38.352.60,00.
BIPIH ini mencakup biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), biaya visa, biaya perjalanan haji di luar negeri dan biaya perjalanan haji di dalam negeri.
Informasi ini disampaikan Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, H. Samhudi di Banda Aceh, Jum’at (13/03/2019).
Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji, untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Terkait pelunasan BPIH tersebut, Samhudi mengatakan Kemenag Aceh masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA dan Pihaknya juga sedang menunggu nama-nama CJH yang berhak melunasi BIPIH.
“Bagusnya kita tunggu regulasi turunan atau edaran lebih lanjut terkait itu,” kata Samhudi.
Samhudi menjelaskan, pelunasan BIPIH disetor melalui bank-bank penerima setoran BIPIH yang telah ditetapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) baik secara tunai maupun non-teller.
“Kita harap CJH mempersiapkan diri. Lengkapi syarat-syarat yang diperlukan berupa administrasi, dana, istitha’ah kesehatan. Jangan lupa agar hubungi Kankemenag setempat untuk informasi selengkapnya,”katanya.
*Berikut ini daftar besaran Bipih 1441H/2020M jemaah haji reguler per embarkasi: *
1. Embarkasi Aceh Rp31.454.602.
2. Embarkasi Medan Rp32.172.602.
3. Embarkasi Batam Rp33.083.602.
4. Embarkasi Padang Rp33.172.602.
5. Embarkasi Palembang Rp33.073.602;
6. Embarkasi Jakarta Rp34.772.602.
7. Embarkasi Kertajati Rp36.113.002.
8. Embarkasi Solo Rp35.972.602;
9. Embarkasi Surabaya Rp 37.577.602;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp36.927.602;
11. Embarkasi Balikpapan Rp37.052.602;
12. Embarkasi Lombok Rp37.332.602; dan
13. Embarkasi Makassar Rp 38.352.602.
*Berikut ini daftar besaran BIPIH 1441H/2020M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:*
1. Embarkasi Aceh Rp65.393.168.
2. Embarkasi Medan Rp66.111.168.
3. Embarkasi Batam Rp67.022.168.
4. Embarkasi Padang Rp67.111.168.
5. Embarkasi Palembang Rp67.012.168.
6. Embarkasi Jakarta Rp68.711.168.
7. Embarkasi Kertajati Rp70.051.568.
8. Embarkasi Solo Rp69.911.168.
9. Embarkasi Surabaya Rp71.516.168.
10. Embarkasi Banjarmasin Rp70.866.168.
11. Embarkasi Balikpapan Rp70.991.168.
12. Embarkasi Lombok Rp71.271.168.
13. Embarkasi Makassar Rp72.291.168.