Ketua Forum Bersama (FORBES) anggota DPR/DPD RI asal Aceh, Muhammad Nasir Djamil mendesak agar permasalahan antara eks karyawan dengan PT Pertamina EP Rantau Aceh Tamiang bisa diselesaikan secepat mungkin dan dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan aspek kearifan.
Hal itu disampaikan Nasir Djamil saat menerima pengaduan dan aspirasi dari para eks karyawan PT Pertamina EP Rantau, di salah satu warkop di Kuala Simpang, Sabtu (7/3/2020).
Menurut Nasir, kasus yang memang telah berjalan puluhan tahun dan sudah sampai ke meja pengadilan bahkan ditingkat kasasi ini harus segera ada titik temu serta solusi penyelesaian yang jelas. Terlebih dengan melihat kondisi para mantan pekerja yang sampai hari ini merasa hak-haknya belum dipenuhi.
“Saya kira permasalahan ini haruslah segera mendapat titik temu. Tentu kita kasihan juga melihat para eks karyawan ini bila nasibnya tidak menentu begini.” ujar Nasir.
Oleh karena itu menurut anggota Komisi 3 DPR RI Fraksi PKS ini, Pertamina harus menyahuti dan merespon secara terbuka keinginan dan tuntutan dari para mantan karyawannya ini, agar tidak ada lagi sumbatan-sumbatan dalam proses mencari solusi untuk menuntaskan masalah ini.
“Saya berharap Pertamina bisa menyahuti dan merespon ini secara terbuka agar para eks karyawan pun merasa pertamina memiliki itikad baik untuk mencari jalan keluar dan solusi.” pungkas Nasir.
Lebih lanjut Nasir menyebutkan, dirinya mendorong pimpinan DPRK Aceh Tamiang untuk menginisiasi pertemuan dan rapat yang menghadirkan pihak PT Pertamina, Mantan Karyawan Pertamina Ranto yang di PHK, FORBES DPR/DPD RI Asal Aceh, Anggota DPRA Komisi Terkait, Anggota DPRK Komisi Terkait, Kapolres, Dandim dan Kajari, yang dalam pertemuan tersebut nantinya harus menghasilkan kesepakatan yang mengikat dan kemudian DPRK memberi tempo waktu kepada PT Pertamina agar kesepakatan itu bisa langsung dieksekusi sesuai dengan apa yang telah disepakati.
Kemudian nantinya, menurut Nasir hasil kesepakatan tersebut juga akan ditindaklanjuti oleh FORBES Aceh melalui komisi terkait di DPR RI untuk disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian terkait dan juga dengan PT Pertamina.
Terakhir, Nasir mengingatkan agar nantinya DPRK harus mengawal hasil kesepakatan tersebut sehingga tidak ada lagi konflik antara PT Pertamina dan juga Mantan Pekerja Pertamina yang berada di Aceh Tamiang. “Kesepakatan itu nanti harus fikawal serius oleh DPRK, ada para pihak tidak ada yang ingkar.” tutup Nasir.
Seperti diketahui kasus eks tenaga kerja PT Pertamina EP Rantau sudah bergulir sejak 2007. Mereka pernah melayangkan gugatan ke PHI pada PN Banda Aceh yang menuntut tergugat mengangkat mereka jadi karyawan tetap, majelis hakim mengabulkan gugatan itu. Namun, pihak tergugat tak terima sehingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan pihak tergugat menang. Dan seterusnya para mantan pekerja itu kembali menggugat ke PHI.
Gugat menggugat tersebut belum juga menjadikan masalah tersebut tuntas. Bahkan mediasinya sudah sampai ke dalam RDP DPR yang menghadirkan perwakilan mantan pekerja, Kementerian Tenaga Kerja dan PT Pertamina.