Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Surya Mutiara mempertanyakan komitmen Pemko Banda Aceh dalam menjalankan syariat Islam, pasalnya dalam lima tahun terakhir tidak ada satupun kasus pelanggaran syariat Islam di kota Banda Aceh yang dilimpahkan ke Mahkamah Syariah.
Surya mempertanyakan sejauh mana sudah penanganan kasus-kasus pelanggaran syariat Islam yang ditangani dinas terkait, pasalnya sejumlah kasus-kasus yang sempat mencuat ke media masa tiba-tiba hilang begitu saja.
“Berapa banyak sudah kasus pelangaran syariat yang terdata di kota Banda Aceh? bagaimana sudah penyelesaian kasus tersebut? kenapa tidak ada sanksi yang tegas? kapan eksekusi dilakukan? kalau memang terkendala dana, berapa dana yang dibutuhkan? dan pertanyaannya, lalu sanggupkah kita sebagai pengemban amanah Allah mempertanggungjawabkannya di mahkamah Allah di hari akhir nanti”tegasnya.
Menanggapi hal itu wakil walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyebutkan selama Januari sampai November 2013 tercatat jumlah pelanggaran syariat Islam di kota Banda Aceh mencapai 392 kasus, dengan rincian, kasus pelanggaran terhadap qanun nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam sebanyak 153 kasus.
Kemudian kasus pelanggaran terhadap qanun nomor 12 tahun 2003 tentang khamar sebanyak 26 kasus, selanjutnya pelanggaran terhadap qanun nomor 13 tahun 2003 tentang maisir atau judi sebanyak 2 kasus dan pelanggaran qanun nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat atau mesum 211 kasus.
“Semua kasus tersebut sudah ditangani dan diselesaikan oleh penyidik satpol PP dan WH kota Banda Aceh, ada yang dilakukan pembinaan secara berkala dan ada pembinaan secara terpadu pada pihak terkait”ujarnya.