KIP Petakan Permasalahan Pemilu

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar pertemuan dengan KIP kabupaten/kota untuk mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan yang akan muncul selama tahapan pemilu legislatif.

FGD yang berlangsung selama dua hari mulai tanggal 25 dan 26 Nopember 2013 dihadiri oleh anggota KIP pokja hukum dan pokja kampanye dari KIP kabupaten/kota.

Ketua devisi hukum KIP Aceh Junaidi mengatakan pertemuan tersebut untuk memetakan masalah hukum yang akan muncul baik masalah pidana, administrasi maupun sengketa selama tahapan sehingga bisa dipersiapkan alur penyelesaian baik melalui kelembagaan maupun peradilan.

“Kita secara kelembagaan siap menyelesaikan masalah-masalah hukum yang akan muncul selama tahapan pemilu, baik masalah pidana, administrasi, dan sengketa, jadi kita buat alur penyelesaiannya”ujarnya lagi.

Junaidi menambahkan KIP Aceh terus berupaya melakukan sosialisasi tahapan-tahapan pemilu , karena menurutnya permasalahan yang muncul ada yang diakibatkan oleh masih kurangnnya sosialisasi. Menurutnya KIP Aceh juga sedang merancang sosialisasi untuk masyarakat kelas bawah, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi terhadap LSM, perwakilan masyarakat dan kampus.

Junaidi mencontohkan kasus pemukulan terhadap anggota satpol PP di kota Lhokseumawe saat menertibakan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Hal itu disebabkan oleh kurangnya sosialisasi yang diterima oleh peserta pemilu, pihaknya berharap kedepan tidak terulang lagi aksi-aksi anarkis tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads