Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP dan WH) provinsi Aceh, Khalidin Lhong, bersama Kabag Tata Usaha Teuku Armansyah, resmi ditahan Polresta Banda Aceh, Kamis (21/11/2013), keduanya diduga terlibat kasus pemotongan honor 1.000 anggota Satpol PP dan WH.
“Sebelumnya beliau berangkat haji, jadi kita masih beri toleransi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Erlin Tangjaya.
Erlin mengtakan penahanan terhadap Khalidin dan Teku Armansyah dilakukan setelah Polresta Banda Aceh mendapatkan hasil audit dari BPKP, untuk sementara, Khalidin bersama Armensyah ditahan di Polresta Banda Aceh.
Erlin menyebutkan akibat perbuatan keduanya negara mengalami kerugian sebesar Rp650 juta, yang merupakan honor bagi 1.000 tenaga kontrak anggota Satpol PP dan WH, sejak Januari hingga Mei 2013.
“Total uang sebesar Rp650 juta digunakan untuk pengadaan training, pembelian mesin cetak kartu tanda anggota, laminating petikan SK dan biaya tes urine”lanjutnya lagi.
Padahal menurutnya uang tersebut yang diperuntukan gaji, sedangkan untuk pengadaan training dan lain-lain, harus ada alokasi dana tersendiri.
Sementara itu Kasatpol PP dan WH Aceh, Khalidin Lhong saat berada diruang unit tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh, mengaku tidak mengambil satu rupiah pun dana tersebut. “Saya baru pulang haji, satu rupiah pun uang itu saya tidak makan,” ujarnya.