Sebagai daerah yang menjalankan syari’at Islam, provinsi Aceh memiliki aturan-aturan khusus dalam hal penyiaran, salah satunya, lembaga penyiaran baik televisi maupun radio wajib menyiarkan azan pada setiap waktu shalat.
Hal demikian dikatakan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Aceh Muhammad Hamzah pada Seminar pembentukan masyarakat peduli siaran, Rabu (20/11/2013).
Hamzah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi isi siaran, menurutnya sejauh ini lembaga-lembaga penyiaran di Aceh cukup patuh terhadap peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, khususnya peraturan kekhususan Aceh, Hamzah menyebutkan saat ini ada 116 lembaga penyiaran baik televise maupun radio di Provinsi Aceh, pihaknya terus melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap lembaga siaran itu.
“Sejauh ini ada hal yang membanggakan, lembaga-lembaga siara cukup patuh, dan ini tidak ada didaerah lain, setiap waktu shalat semua stasion nasional menyiarkan azan di Aceh”lanjutnya.
Sementara itu Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh tidak hanya bertugas mengurus penyiaran, akan tetapi juga mengawasi isi siaran yang kerap diabaikan.
“KPI Aceh harus merubah paradigm ini, KPI harus mampu menjalankan tugasnya dengan baik, jangan hanya bekerja jika ada pihak yang mengurus penyiaran saja”ujarnya.
Zaini menambahkan KPI harus menjalin kerjasama dengan dengan berbagai pihak terutama masyarakat agar bersama-sama melakukan pemantauan, salah satunya dengan cara menginisiasi lahirnya komunitas masyarakat yang peduli dengan siaran.