Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan ribuan barang bukti kejahatan dari ratusan perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung dalam sebuah kegiatan seremoni di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.
Pemusnahan turut dihadiri Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepolisian, dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banda Aceh.
Barang bukti dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu-sabu beserta alat isap ya, ganja, dan ekstasi. Kosmetik ilegal, obat tradisional rokok, minuman keras, rokok elektrik.
Baca juga: Kemenkumham Aceh musnahkan barang sitaan dari penjara
Kemudian, senjata tajam yang digunakan untuk pembunuhan, uang dan tiker palsu, tas, timbangan, hingga suku cadang dan knalpot sepeda motor.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Erwin Desman mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 343 perkara sejak 2017. Barang bukti tersebut perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Selain itu, ada juga barang bukti yang belum dimusnahkan karena belum memiliki kekuatan hukum tetap. Rencananya, kalau sudah memiliki putusan hukum tetap, barang bukti tersebut Desember mendatang,” kata Erwin Desman.
Menyangkut perkara dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyebutkan didominasi oleh kasus narkoba.
“Jumlah perkara narkoba yang ditangani cukup banyak, lebih dominan dari tindak pidana umum lainnya seperti pencurian, penipuan, dan lainnya,” kata Erwin Desman. Antara