Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) qanun hukum acara jinayat yang digelar Rabu (18/09/2013) pagi tidak dihadiri oleh satu orang pun kepala daerah di Provinsi Aceh.
RDPU hari kedua tersebut seharusnya dihadiri oleh Bupati/Walikota dari 23 kabupaten/kota di seluruh Aceh.
Namun demikian RDPU tetap berlangsung alot karena undangan lainnya seperti unsur Kejaksaan, Kepolisian, dan WH terlihat ramai yang hadir.
Ketua Pansus IV yang membahas Raqan hukum acara jinayah Abdullah Saleh mengatakan ketidakhadiran itu menunjukkan masih adanya kepala daerah di Aceh yang kurang serius membahas pelaksanaan syariat Islam di Provinsi Aceh. Meskipun demikian ia berharap agar Bupati/Walikota diseluruh Aceh berkenan menganggarkan dana untuk pelaksanaan syariat di daerahnya masing-masing, karena hal itu yang paling banyak menjadi keluhan peserta RDPU.
“Karena yang paling penting itu dukungan kepala daerah, seperti hari ini kita undang semua Bupati/Walikota namun satupun tidak hadir, kita melihat memang tanggungjawab Bupati/Walikota dalam menjalankan syariat Islam masih lemah sekali”ujarnya.
Abdullah Saleh menambahkan RDPU itu digelar untuk menerima masukan dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan syariat Islam di daerah, masukan yang diterima antara lain persoalan dukungan anggaran dari pemerintah kabupaten/kota, landasan hukum dan kesiapan dari aparat Satpol PP dan WH sendiri.
Sementara itu salah seorang peserta RDPU, Mulyadi dari Kejari Meurdu menyebutkan Raqan tersebut perlu pengkajian yang lebih mendalam lagi, ia mencontohkan pasal yang mengatur penahanan terhadap pelaku pelanggar Syariat tidak diatur dengan jelas sehingga membingungkan pihaknya.
Pernyataan lainnya juga disampaikan Kabag Ops Polres Pidie, ia mempertanyakan kesiapan aparat dan sarana prasarana seperti yang diamanahkan dalam Raqan hukum acara jinayah tersebut