Lembaga Pengembangan Hukum Lingkungan Indonesia (Indonesia Center For Environmental Law) melaksanakan program penguatan kapasitas publik bagi lembaga-lembaga peradilan keanekaragaman hayati.
Di provinsi Aceh program itu dilaksanakan di kabupaten Aceh Selatan dan kabupaten Gayo Lues.
Peneliti ICEL Dessy Eko Prayitno mengatakan peserta dari program itu adalah jaksa, hakim dan masyarakat. Pihaknya berharap masyarakat lebih peduli dengan kondisi dan informasi lingkungan, sedangkan pengadilan dan kejaksaan diharapkan peduli dan mau menyelesaikan kasus-kasus kejahatan lingkungan.
“Kita berharap masyarakat juga berpartisipasi, apalagi kalau bicara masalah perkara informasinya kan bisa sulit, namun apa yang sudah dilakukan oleh pengadilan maupun kejaksaan sudah cukup bagus”ujarnya.
Peneliti ICEL lainnya Rino mengatakan pengadilan dan kejaksaan saat ini sudah memiliki pusat informasi yang bisa diakses masyarakat maupun media, namun hal itu masih kurang sosialisasi ke masyarakat. Dalam program itu juga diberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme partisipasi masyarakat untuk penegakan hukum, serta kampanye publik untuk menyebarluaskan informasi terkait akses peradilan dalam kasus-kasus keanekaragaman hayati.
“Yang dilakukan kejaksaan dan pengadilan sudah cukup baik, namun masyarakat perlu tau bahwa kejaksaan dan pengadilan sudah cukup terbuka”lanjutnya lagi.
Rino menyebutkan salah satu alasan dipilihnya Aceh Selatan dan Gayo Lues dalam program itu dikarenakan wilayah tersebut memiliki potensi keanekaragaman hayati yang sangat banyak, namun disisi lain wilayah itu juga memiliki tingkat kerentanan, ancaman kerusakan dan hilangnya keanekaragaman hayati.