Gubernur Didesak Copot Kasatpol PP-WH Aceh

Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh mendesak Gubernur Aceh untuk segera mencopot Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan wilayatul Hisbah (Kasatpol PP-WH) Aceh Khalidin atas Dugaan tindak pidana Korupsi.

Khalidin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banda Aceh terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi atas kasus pemotongan gaji 1000 anggota Satpol PP dan WH di Provinsi Aceh.

Koordinator Gerak Aceh Askalani mengatakan Kasus indikasi tindak pidana korupsi atas kasus pemotongan gaji 1000 anggota Satpol PP dan WH adalah kasus pertama dalam sejarah pemerintah Aceh dibawah pemerintahan Zikir, oleh sebab itu ia meminta gubernur bersikap tegas demi menjaga wibawa dan marwah pemeritahan yang baru berjalan satu tahun lebih itu.

“pencopotan dan pemberian sanksi tegas ini harus dilakukan terutama untuk menjaga wibawa pemerintahan Aceh”lanjutnya.

Askalani menambahkan penetapan tersangka terhadap Kasatpol PP oleh pihak Polresta sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa potensi dugaan tindak pidana korupsi terbukti terjadi dalam kasus yang disangkakan dan ini juga menjadi alasan kuat bagi kepala pemerintah Aceh untuk segera mencopot kepala Satpol PP dan WH Aceh dari posisi sebagai kepala SKPA.

Gerak Aceh juga memberikan apresiasi kepada pihak Polresta Banda Aceh yang telah secara serius mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berujung pada penetapan tersangka terhadap kepala Satpol PP Aceh.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads