Pemerintah Aceh menegaskan menolak izin usaha pertambangan emas PT Emas Mineral Murni (EMM) di Beutong Ateuh Benggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Ketua Tim Penyelesaian Sengketa PT EMM M Jafar mengatakan Pemerintah Aceh telah menyurati Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat untuk mencabut izin tambang PT EMM.
“Bapak Plt Gubernur telah menyurati BKPM serta Menteri ESDM untuk mencabut izin tambang PT EMM. Namun, jawaban dari BKPM mereka tidak bisa mencabut izin karena sedang berlangsungnya proses hukum di Pengadilan Negeri,” kata M Jafar.
Menurut Jafar, Pemerintah Aceh tidak bisa mencabut izin tambang PT EMM dan yang bisa mencabutnya adalah pihak yang mengeluar izin tersebut.
Untuk diketahui, PT EMM sesuai izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi melalui SK Kepala BKPM Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 menggarap komoditas emas dengan luas lahan 10.000 hektare di wilayah Nagan Raya dan Aceh Tengah.
“Pemerintah Aceh terus berupaya agar izin tambang PT EMM dicabut dan kita akan melakukan langkah administrasi, politik, dan hukum,” katanya menegaskan.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis (11/4) menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor: 66/I/IUP/PMA/2017.
Walhi Aceh tidak menerima putusan PTUN tersebut dan telah mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Jakarta Pusat pada Selasa (23/4). Antara