Kejahatan Terhadap Satwa Liar Meningkat

Orangutan Information Centre (OIC) memuji keputusan cepat Amon Zamora, Kepala BKSDA Aceh  untuk menyita orangutan betina yang dipelihara illegal di kota Langsa, Aceh Timur.

“Dalam kasus ini, BKSDA Aceh telah mendemonstrasikan dengan baik bagaimana merespon laporan masyarakat dan berkebijakan sejalan dengan Strategi dan Rencana Aksi Orangutan Nasional. Orangutan betina tersebut masih sangat muda dan sudah selayaknya mendapatkan kesempatan kedua dalam hidupnya menjadi orangutan liar yang bebas di habitat alaminya “Ujar Panut Hadisiswoyo, Direktur OIC.

Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan Forum Orangutan Aceh (FORA) terus mendesak BKSDA Aceh untuk mengevakuasi orangutan – orangutan yang dipelihara illegal. 1(satu) orangutan tewas pada bulan Juni 2013 karena terlambat dievakuasi. 2 (dua) dari 6 orangutan yang dilaporkan dipelihara illegal juga sudah dievakuasi dan dikirimkan ke Kebun Binatang Medan, lembaga konservasi ex situ yang tidak memiliki kapasitas teknis dalam merehabilitasi orangutan.

Angka kejahatan terhadap satwa liar di Aceh relatif tinggi dan terus meningkat. Hingga saat ini belum ada satupun tersangkanya yang dipenjara. Setidaknya 150 orangutan disita oleh BKSDA Aceh sejak tahun 2002. 70 orangutan telah dilepasliarkan ke Jambi dan 34 orangutan dilepasliarkan ke Jantho, Aceh. Sayangnya, hingga saat ini belum ada satupun orang yang dipenjara karena kejahatan memelihara orangutan.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads