Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) baru akan membahas Rancangan Qanun (Raqan) Ketenagakerjaan setelah Raqan Kesejahtraan Sosial rampung.
Saat ini Raqan Kesejahtraan Sosial sudah rampung 90 persen, dan diperkirakan akan diparipurnakan pada pertengahan September 2013.
“komisi F diamanahkan untuk membahas dua qanun, qanun kesejahtraan sosial dan qanun ketenagakerjaan, karena tidak mungkin dilaksanakan secara berbarengan jadi kita sempurnakan dulu yang qanun kesejahtraan sosial baru lanjut qanun ketenagakerjaan”kata Sekretaris Komisi F DPR Aceh Fuadi Sulaiman.
Fuadi mengatakan pihaknya memperkirakan raqan Ketenagakerjaan bisa dibahas pada pertegahan bulan September 2013, “kalau tidak ada kendala mungkin satu bulan bisa selesai, sehingga bisa kita sahkan juga dalam tahun ini”lanjut anggota DPRA dari raksi PKS-PPP itu.
Menurut Fuadi raqan tersebut diharapkan bisa memberikan perlindungan serta hak-hak bagi para pekerja di Provinsi Aceh, dan pekerja luar yang bekerja di Aceh “masalah UMP/UMK juga menjadi bahagian dari perhatian kita”lanjut politisi PKS tersebut.