Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh.
Dokumen Raqan tersebut diserahkan secara resmi oleh Wali Kota Aminullah kepada Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Heri Julius pada sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Jumat (13/06/2019) di ruang sidang utama gedung dewan setempat.
Dalam sambutannya, Aminullah mengatakan draf Raqan diserahkan pihaknya kepada legislatif itu memuat laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK-RI selama dua bulan lamanya.
Laporan keuangan dimaksud, jelasnya, disusun berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan disajikan sesuai dengan format sebagaimana yang dinyatakan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Ini menjadi salah satu sarana evaluasi terhadap pencapaian kinerja dan tanggung jawab Pemerintah Kota Banda Aceh atas transaksi-transaksi dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah terhitung 01 Januari s/d 31 Desember 2018,” katanya.
“Dan alhamdulillah berkat dukungan kerja keras serta ketaatan kita dalam pelaksanaan anggaran secara akuntabilitas dan transparan serta kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif, kita juga telah berhasil meraih prestasi opini WTP atas laporan keuangan tahun anggaran 2018.”
“Predikat tertinggi dalam bidang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diberikan oleh BPK-RI ini telah mampu kita pertahankan selama 11 kali berturut-turut,” ungkap wali kota yang disambut applause hadirin.
Meski begitu ia mengingatkan, keberhasilan yang sudah didapatkan selama ini bukan untuk membuat kita berbangga diri, akan tetapi untuk menambah rasa syukur kepada Allah SWT. Menurutnya, masih banyak kekurangan yang harus diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan ini.
“Kekurangan dan hambatan yang kita temui selama ini khususnya dalam pelaksanaan APBK 2018, marilah kita perbaiki dan sempurnakan di tahun anggaran berjalan ini. Harapan kami Raqan Pertanggungjawaban APBK ini mendapat pembahasan dan persetujuan lebih lanjut dari dewan yang terhormat,” pungkas wali kota.
Selanjutnya wali kota menjelaskan sejumlah Realisasi Pendapatan Daerah, Belanja dan Pembiayaan Daerah APBK 2018. “Sesuai dengan Qanun Nomor 4 Tahun 2018 APBK 2018 ditetapkan Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.135,91 (satu triliun seratus tiga puluh lima miliar lebih) dan Belanja Daerah sebesar Rp1.173,86 (satu triliun seratus tujuh puluh tiga miliar lebih).”
Adapun Anggaran Pendapatan Daerah yang direncanakan sebesar Rp1.217,86 ( satu triliun dua ratus tujuh belas miliar lebih), realisasinya sampai dengan 31 Desember 2018 sebesar Rp1.135,91 (satu triliun seratus tiga puluh lima miliar lebih) atau setara dengan 93,27 persen.
“Anggaran Pendapatan Daerah ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah. Sementara Belanja Daerah dan Transfer realisasinya sudah mencapai 91,33 persen,” jelas wali kota.
Wali kota juga merincikan, Pendapatan Asli Daerah tercatat sebesar Rp 246,27 (dua ratus empat puluh enam miiyar lebih) dengan kontribusinya terhadap Pendapatan Daerah sebesar 21,68 persen. “PAD ini bersumber dari penerimaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pendapatan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Lain-Lain PAD Yang Sah dari BLUD, serta pendapatan dari Zakat,” katanya.
Ia menambahkan, dari keempat sumber PAD tersebut, kontribusi terbesar bersumber dari Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar 52,41 persen dari total Realisasi PAD 2018; Pajak Daerah sebesar 30,48 persen, Retribusi Daerah 9,48 persen; Zakat 6,96 persen; dan Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebesar 0,67 persen.
“Untuk ini sepatutnyalah kita menyatakan syukur alhamdulillah dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam meningkatkan Realisasi PAD Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2018,” tutup wali kota.