Diduga Langgar Kode Etik,Bawaslu Laporkan KIP Aceh Ke DKPP

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai penetapan kouta pencalonan 120 persen oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Pasalnya, penetapan kouta tersebut telah menyalahi peraturan perundang-undangan nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelengaraan pemilu.

“ada dua komisioner kita laporkan atas dugaan pelanggaran kode etik,” kata pimpinan Bawaslu Aceh, Muklir Jumat (19/7/2013) di Banda Aceh.

Muklir, laporan tersebut yang dilayangkan ke DKPP dilakukan sejak KIP Aceh menetapkan putusan nomor 5 tahun 2013 tentang membolehkan pencalonan Calon Legislatif (Caleg) 120 persen dan berita acara nomor 34/BA/KIP Aceh/6/2013 tertanggal 12 Juli 2013.

Namun menurutnya sampai saat ini DKPP belum memberikan laporan apapun menganai tindak lanjut proses hukum dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Katanya, semestinya DKPP dan Bawaslu yang merupakan lembaga negara yang sah wajib memberikan tanggapan akan ditindak lajuti ataupun di tolak.

Muklir mensinyalir DKPP mendiamkan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Karena DKPP juga seperti tidak mau mengambil resiko dan memilih mencari aman. “DKPP itu terkesan mau mencari aman, padahal data-data sudah lengkap bukti kita serahkan,” pungkasnya.

Muklir menjelaskan Dalam undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu dan undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum secara tegas menyebutkan kouta pencalonan sebesar 100 persen setiap Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.

“Jadi itu sudah sangat jelas di atur dalam undang-undang, beda hal dengan membaca Alquran, tidak diatur dalam undang-undang tersebut, jadi dibolehkan ikuti Qanun atau Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA),” tegas Muklir.

Selain itu Muklir menilai ada ketidak tegasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat. Pasalnya, KPU pusat telah mencabut surat edaran mengenai hanya diboleh pencalonan 100 persen, lalu mengeluarkan surat lainnya dengan isi surat yang kabur dan tidak tegas. “yang kita khawatirkan akan banyak gugatan dikemudian hari, soalnya KPU Pusat tidak tegas, semua penafsiran menganai kouta 120 persen pencalonan itu diserahkan pada Pemerintah Aceh sendiri,”pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads