Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Hukum Unimal menggelar aksi peringatan May Day di Lhokseumawe, Aceh. Massa meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan serta memprioritaskan buruh lokal bagi perusahaan negara yang berada di Aceh.
“Kami meminta pemerintah mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Tolak sistem outsourcing yang menyengsarakan buruh,” kata Koordinator Aksi, Muhammad Fadli dalam orasinya, Rabu (1/5/2019).
Baca juga: Buruh Joget Dangdut Bareng di Kantor Disnakertrans Jabar
Dia meminta perusahaan yang berada di Lhokseumawe memprioritaskan pekerja lokal. Fadli menambahkan aspirasinya, pemerintah diharapkan tidak mempermudah tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Dia ingin Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang mempermudah tenaga kerja asing dicabut. Termasuk, hambat investor asing yang tidak memberikan manfaat bagi rakyat khususnya Aceh.
“Kami juga meminta Dinas Ketenagakerjaan Aceh, berikan solusi terhadap banyaknya pengangguran yang masih ada di Aceh,” sebut Fadli.
Baca juga: Front Perjuangan Rakyat Sampaikan Pesan Buruh Lewat Aksi Teatrikal
Mereka meminta Plt Gubernur Aceh untuk menggugat perusahaan yang tidak memenuhi hak buruh, dan pemerintah perlu meneken pakta integritas dengan mahasiswa.
Amatan detikcom, aksi May day oleh mahasiswa di Lhokseumawe di gelar di depan Mesjid Islamic Center. Sebelum berorasi, massa sempat melakukan long march mengelilingi jalan protokol Kota Lhokseumawe. Sampai dititik kumpul, mereka langsung berorasi. Sempat, mereka juga melakukan teatrikal sebagai buruh kasar di paksa kerja oleh pimpinannya. detik