Qanun (aturan) Aceh Nomor 8 tahun 2017 tentang bantuan hukum kepada fakir miskin, di sosialisasikan kepada berbagai organisasi hukum dan instansi terkait di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Jumat.
Kegiatan sosialisasi yang digelar di aula kantor Walikota Lhokseumawe tersebut digelar oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) dengan menghadirkan dua pembicara antara lain, anggota DPR RI dari Komisi III Muhammad Nasir Jamil serta dari Biro Hukum Pemerintah Aceh Destroy Alfa.
M. Nasir Jamil dalam pemaparannya mengatakan, bahwa berdasarkan pengalaman kasus hukum, banyak masyarakat denga katogeri miskin kurang mendapatkan bantuan hukum. Hal itu, dapat diakibatkan oleh kurangnya informasi maupun prosedur dan mekanisme pemberian bantuan hukum yang berbelit-belit.
Selain itu, jangkauan layanan bantuan hukum yang tudak merata sampai ke wilayah terpencil basis rakyat miskin serta masih rendahnya tingkat validitas data miskin dan kelompok rentan. Serta masih minimnya ketersedian advokat yang bersedia menjalankan program bantuan hukum pemerintah.
“Oleh karena itu, dengan adanya qanun dimaksud, akan menjadi dasar bagi pemerintah Aceh untuk melaksanakan hak konstitusional warga negara dibidang bantuan hukum khususnya bagi orang fakir miskin.” katanya.
Didalam aturan tersebut disebutkan, bahwa selama ini, pemberian bantuan hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok fakir miskin, sehingga mereka sulit mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusionalnya.
Sementara itu, Destroy Alfa dari Biro Hukum Pemerintah Aceh mengatakan, penting dilakukan sosialisasi qanun nomor 8 tahun 2017 tentang bantuan hukum kepada fakir miskin, agar semua masyarakat tahu. Oleh karena itu, dengan lahirnya qanun tersebut menjadi landasan tentang pemberian bantuan hukum bagi orang atau fakir miskin di Provinsi Aceh. Bahkan juga berlaku bagi warga Aceh yang berada di luar Aceh, katanya. Antara