Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri, Soedarmo optimis pelaksanaan pemilu 2019 di Aceh akan berlangsung lancar dan aman.
Hal demikian disampaikan bekas Plt Gubernur Aceh itu pada kegiatan Rapat Koordinasi Kesiapan Pemilu 2019 di Gedung serbaguna Pemerintah Aceh, Selasa (26/03).
Soedarmo menyebutkan, pada Pilkada 2017 silam, pemerintah memasukkan Aceh sebagai daerah merah atau rawan dalam pelaksanaan Pilkada serentak, namun kenyataannya Pilkada Aceh berjalan dengan lancar dan aman.
“Dan kali ini bedasarkan pemetaan, Aceh kembali digolongkan daerah merah, tapi saya yakin akan berjalan lancar, dan kuncinya ada pada penyelenggara,” ujar Soedarmo.
Sementara itu Komisioner KPU Ilham Saputra mengajak peserta yang hadir pada kesempatan itu untuk bersama-sama meluruskan hoaks seputar pemilu yang beredar di masyarakat, misalnya terkait dengan pemilih dari kalangan orang gila, kotak suara dari kardus serta pemilih dari WNA.
Seperti orang gila yang dmaksudkan itu bukan yang berkeliaran di jalan itu, mereka kan tidak punya KTP, kemudian juga terkait WNA, sudah kita hapus dari Daftar pemilih,” ujarnya.
Sementara terkait dengan KIP Simeulu yang belum terbentuk hingga sekarang, Ilham meminta agar segera dicarikan solusi.
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam sambutannya mengatakan, situasi daerah yang aman dan kondusif menjadi salah satu prasyarat utama sukses dan lancarnya tahapan Pemilu, karena kondisi tersebut juga secara otomatis menjamin rakyat untuk dapat memilih sesuai dengan pilihannya, sehingga proses demokrasi lebih berkualitas
dan diterima semua pihak.
Pada kesempatan itu Nova juga meningatkan kepada para Bupati/Walikota se-Aceh bahwa Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran terkait Larangan Bagi Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah untuk tidak melakukan perjalanan dinas luar negeri mulai tanggal 1 April s.d 30 April 2019.
“Hal ini dilakukan dalam rangka mensukseskan dan menjaga stabilitas serta kondusifitas pelaksanaan Pemilu tahun 2019,” ujar Nova.
Karena tanggung jawab menyukseskan Pemilu bukan hanya dipikul oleh KIP dan Panwaslih, namun juga tanggung jawab kita semua, baik itu Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota, unsur legislatif, aparat keamanan dan penegak hukum, instansi vertikal, dan seluruh komponen masyarakat Aceh.