Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Irwandi diyakini jaksa bersalah menerima suap dan gratifikasi.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Baca juga: Eks Panglima GAM Bersaksi di Sidang Irwandi, Cerita Soal ‘Pajak Nanggroe’
Selain itu, staf khusus gubernur Aceh nonaktif Irwandi, Hendri Yuzal, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan, orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya diyakini jaksa perantara suap untuk Irwandi.
Hendri Yuzal dan Saiful Bahri diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Irwandi diyakni jaksa menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.
Jaksa mengatakan saat itu ada usulan kegiatan atau program pembangunan di Kabupaten Bener Meriah yaitu pembangunan jalan Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang dan jalan Krueng Gekeuh-Bandara Rembele. Atas usulan itu, Irwandi meminta orang kepercayaannya Teuku Saiful Bahri mengatur pemenang lelang program pembangunan itu.
Selanjutnya, Ahmadi dan staf khusus Irwandi Hendri Yuzal bersepakat tentang adanya commitment fee atas program pembangunan itu. Ahmadi pun menyanggupi dan menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Uang tersebut digunakan Irwandi membayar tiket perjalanan umrah bersama istrinya, Fenny Steffy Burase. Steffy merupakan pemilik PT Erol Perkasa Mandiri serta Tim Ahli Aceh Marathon. Selain itu uang yang diterima dari Ahmadi untuk kegiatan Aceh Marathon.
“Maka penguasaan beralih pemberi Ahmadi kepada Irwandi Yusuf selaku penerima melalui Saiful Bahri dan Hendri Yuzal. Maka berdasarkan doktrin menerima atau hadiah dari fakta perbuatan terdakwa diuraikan diatas, unsur terbukti menerima hadiah dilakukan secara sempurna melalui peran Saiful Bahri dan Hendri Yuzal,” jelas jaksa.
Irwandi juga diyakini jaksa menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Uang tersebut berasal dari beberapa proyek yang dikerjakan para pengusaha.
Irwandi juga bersama-sama orang kepercayaannya Izil Azhar menerima uang gratifikasi dari proyek Dermaga Sabang.
Atas perbuatan itu, Irwandi diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. detik