Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh meminta Polda Aceh untuk menertibkan penggunaan senapan angin. Permintaan itu menyusul ditemukannya puluhan peluru senapan angin pada tubuh orang utan Hope.
“Kami sudah menyurati Kapolda Aceh untuk meminta kepolisian menertibkan penggunaan senapan angin, sehingga tidak digunakan untuk menembak satwa dilindungi seperti orang utan,” kata Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo, di Banda Aceh, dilansir Antara, Kamis (14/3/2019).
Sapto mengatakan, ditemukannya peluru di tubuh Hope membuktikan bahwa senapan angin digunakan menembak orang utan. Padahal, orang utan merupakan satwa yang harus dilindungi.
“Karena itu, kami meminta Kapolda Aceh menertibkan penggunaan senapan angin agar menghindari penggunaannya untuk menembak satwa dilindungi seperti orang utan,” katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya BKSDA Aceh bersama mitra telah mengevakuasi dua orang utan, induk dan anaknya, di sebuah kebun warga di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Satwa dilindungi tersebut diberondong 74 butir peluru dan bayinya mati karena kelaparan.
BKSDA Aceh telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, melalui Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera, untuk mengusut tuntas kasus kematian bayi orangutan sumatera dan penganiayaan induknya, di Subulussalam.
“BKSDA Aceh mengecam keras tindakan biadab yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang menganiaya orang utan sumatera (Pongo abelii) di Desa Bunga Tanjung Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam,” kata Sapto Aji Prabowo kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (14/3). detik