Dua warga negara asing (WNA) di Aceh diketahui memiliki KTP dan nama mereka juga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengaku sudah mencoret nama mereka.
“Ada dua WNA di Aceh yang memiliki e-KTP. Satu orang asal Belanda dan satu orang lagi dari Taiwan,” kata Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Teuku Syarbaini, saat dimintai konfirmasi Jumat (8/3/2019).
WNA asal Belanda diketahui bernama Ingrid Wilhelmia. Dia sudah 20 tahun tinggal di Aceh dan saat ini menetap di Kampung Melayu Gabungan Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.
Menurut Syarbaini, staf KIP Aceh Tenggara sudah pernah mengunjungi Inggrid untuk melakukan verifikasi faktual. Dalam pertemuan itu, dia mengaku pernah bekerja sebagai Guru Bahasa Inggris, serta pernah menikah dengan WNI selama 7 tahun.
Sementara seorang lagi WNA asal Taiwan yang tinggal di Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Petugas KIP sempat mendatangi kediamannya namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
“Karena (dia) sedang bekerja di luar rumah. Dari informasi yang didapat dari mertua (pemilik alamat tersebut) yang bersangkutan kurang lebih satu tahun sudah menetap, dan sudah melakukan pelaporan dan pencatatan di Disdukcapil,” jelasnya.
Syarbaini menjelaskan, petugas PPS kini sudah mendapatkan fotokopi e-KTP-nya WNA tersebur. Petugas kembali mendatangi rumahnya pada Rabu 6 Maret kemarin dan bertemu langsung dengannya.
Sementara itu, Ketua KIP Aceh Samsul Bahri, mengaku, kedua WNA yang masuk dalam DPT sudah dicoret dari daftar pemilih. Artinya keduanya sudah tidak dapat mencoblos saat Pemilu pada April mendatang.
“Sesuai arahan KPU Pusat, nama keduanya sudah kita coret,” kata Samsul saat dikonfirmasi terpisah.
“Berdasarkan Undang-undang yang punya hak pilih yaitu Warga Negara Indonesia. Meskipun mereka (WNA) sudah punya KTP, tapi tidak dapat memilih,” bebernya. detik