Deretan saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam persidangan lanjutan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf diprotes. Pengacara Irwandi yang memprotes lantaran merasa para saksi itu disebut tidak berkaitan dengan perkara yang saat ini diadili.
“Kami sangat keberatan,” ucap salah seorang pengacara Irwandi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).
Dalam persidangan tersebut, Irwandi didakwa menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) serta menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan dermaga Sabang. Menurut pengacara, berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi tidak sesuai dengan perkara yang saat ini diadili.
Berikut para saksi yang dihadirkan:
– Muhammad Taufik Reza selaku Direktur Utama PT Tuah Sejati;
– Sabir Said selaku karyawan PT Nindya Karya;
– Carbella Rizkan selaku pegawai PT Tuah Sejati;
– Bayu Ardhianto selaku karyawan PT Nindya Karya;
– Ruslan Abdul Gani selaku mantan Bupati Bener Meriah; dan
– Ramadhani Ismy selaku mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang.
Atas keberatan itu, jaksa menjelaskan bila para saksi dihadirkan untuk membuktikan tidak hanya mengenai gratifikasi yang didakwakan pada Irwandi, tetapi untuk keseluruhan perkara yang saat ini diadili.
“Jadi memang khusus saksi 6 orang, saksi terakhir hari ini untuk membuktikan dakwaan kumulatif ketiga. Jadi pasal 12B. Jadi bukan untuk DOKA tapi seluruhnya,” ucap jaksa.
Namun pengacara tetap keberatan lantaran berkas para saksi itu tidak tercatat pada berkas Irwandi. Majelis hakim pun menskors persidangan selama 10 menit untuk mengecek berkas-berkas tersebut. Ketika persidangan dibuka kembali, hakim menyatakan berkas-berkas para saksi itu tercantum pada milik Irwandi.
“Memang ada berkasnya, bisa dipahami ya,” kata hakim yang kemudian melanjutkan sidang.
Dalam perkara ini, Irwandi didakwa menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut, disebut jaksa, dimaksudkan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari DOKA tahun 2018. Irwandi menerima uang tersebut melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Selain itu, Irwandi didakwa menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. detik.com