FDA : Seharusnya Caleg DPR RI Dari Aceh Juga Tes Baca Qur’an

Forum Demokrasi Aceh (FDA) menyatakan telah terjadi diskriminasi yang sangat luar biasa pada pelaksanaan tahapan pemilu legislatif di Provinsi Aceh. Diskriminasi yang dimaksudkan oleh FDA terjadi pada tahapan uji mampu baca Al-Qur’an.

Anggota FDA Asqalani mengatakan penyelenggara pemilu hanya mewajibkan uji mampu baca Al-qur’an bagi calon anggota legislatif untuk tingkat DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota,  menurut Asqal, seharusnya uji mampu baca Al-Qur’an juga berlaku bagi calon anggota DPR RI dan DPD yang mewakili Aceh.

Diakui Asqal tes baca Al-Qur’an akan dijadikan salah satu indicator bagi masyarakat Aceh untuk melihat siapa yang paling layak dipilih menjadi anggota legislative maupun DPD untuk lima tahun kedepan.

“kalau menurut kami ini ada diskriminasi, seharusnya semua diberlakukan tes baca Al-Qur’an, dan selanjutnya biar rakyat yang menilai, karena ini sangat tidak adil”lanjut Asqal yang juga Koordinator Gerak Aceh.

Asqalani menambahkan  pihaknya mengakui memang tidak aturan yang mengatur wajibnya baca Al-Qur’an bagi calon anggota DPR RI atau pun DPD, akan tetapi pihaknya mendorong agar KIP Aceh yang baru mampu berinovasi agar semua pejabat dari Aceh diperlakukan sama.

Hal senada dikatakan Akhirudin Mahyudin, anggota FDA yang mewakili Gerak Indonesia, menurut Akhirudin, meskipun tes baca Al-Qur’an tidak menjamin seseorang itu baik atau tidak tetapi tetap harus dilakukan agar ada perlakuan sama bagi seluruh calon anggota DPR ataupun DPD yang mewakili Aceh.

“memang tes baca Al-qur’an tidak menjamin orang itu baik, tapi untuk di Aceh ini menjadi indokator penilaian masyarakat”lanjutnya.

Pihaknya bahkan mendesak agar pemerintah Aceh segera menganggarkan dana untuk uji mampu baca Al-Qur’an bagi calon anggota DPR RI dan DPD Asal Aceh, menurutnya tes tersebut penting untuk memberikan keadilan bagi calon-calon anggota DPRA dan DPRK yang sebelumnya banyak tidak lulus baca Al-Qur’an sehinggal gagal menjadi caleg.

Sementara itu Forum Demokrasi Aceh (FDA) beranggotakan Forum LSM Aceh, koalisi NGO HAM Aceh, Gerak Aceh, Gerak Indonesia, LBH Banda Aceh, dan Kontras Aceh.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads