Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyebutkan alat peraga kampanye yang diberikan gratis kepada calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menumpuk di kantor KIP di kabupaten/kota di Aceh.
“Banyak alat peraga kampanye calon Anggota DPD RI masih menumpuk di kantor KIP kabupaten/kota karena belum diambil calon yang bersangkutan,” kata Komisioner KIP Aceh Teungku Akmal Abzal di Banda Aceh, Selasa.
Setiap Calon Anggota DPD mendapat 10 lembar alat peraga kampanye, baik spanduk maupun baliho di setiap kabupaten/kota, dan Pencetakan alat peraga tersebut ditanggung KPU serta diberikan kepada masing-masing calon.
Kepada masing-masing calon, kata dia, sudah disampaikan agar mengambil alat peraga kampanyenya dan dipasang di titik yang telah ditentukan. Namun, hingga kini masih ada calon yang belum mengambil alat peraga kampanyenya.
Teungku Akmal Abzal mengaku tidak mengetahui mengapa banyak calon anggota DPD RI belum mengambil alat peraga kampanye tersebut. Padahal, alat peraga kampanye tersebut diberikan secara gratis.
“Kami mengingatkan kepada calon anggota DPD RI yang belum mengambil alat peraga kampanyenya untuk segera mendatangi kantor KIP kabupaten/kota. Pemilu di Aceh diikuti 26 calon,” kata dia.
Tgk Akmal Abzal menegaskan, jika alat peraga kampanye tersebut tidak diambil dalam jangka waktu tertentu, KIP kabupaten/kota akan mengundang Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) membicarakan masalah penumpukan alat peraga kampanye tersebut.
“Nantinya akan diundang Panwaslu, mau diapakan alat peraga kampanye tersebut. Kalau dibiarkan terus menumpuk di KIP, tentu akan mengganggu aktivitas kantor,” kata Tgk Akmal Abzal. Antara