Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hampir dipastikan akan kembali membuka pendaftaran bakal calon anggota Legislatif menyusul adanya kesepakatan menggunakan qanun 3 tahun 2008 dalam hal kuota caleg pada pemilu di provinsi Aceh. Dalam qanun itu kuota caleg ditetapkan 120 persen dari total jumlah kursi di DPR.
Hal itu disepakati antara tim pemerintah Aceh dengan tim pemerintah Pusat dalam pertemuan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/05) pagi.
KEPALA Biro Hukum Setda Aceh Edrian mengatakan, dalam pertemuan lanjutan membahas bendera Aceh di Bogor Tim pemerintah Pusat dan Tim Pemerintah Aceh menyepakati persoalan kuota caleg sebesar 120 persen, baik untuk DPRA maupun DPRK di provinsi Aceh.
Dalam pertemuan itu menurut Edrian juga disepakati perekrutan Panwaslih akan dilakukan kembali oleh DPR Aceh. Sedangkan Bawaslu yang sudah ada juga tidak akan dibatalkan.
“persolan perekrutan pnawaslih Aceh akan dilakukan oleh DPR Aceh dan masalah pendaftaran caleg dari DPRA dan DPRk paling banyak 120 persen”lanjutnya.
Sementara itu sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan pengajuan calon anggota legislatif untuk setiap partai politik perserta pemilu di seluruh tingkatan hanya berlaku maksimum 100 persen, baik untuk partai berbasis nasional maupun partai lokal.
Namun dengan adanya keputusan dalam pertemuan tersebut, partai politik di provinsi Aceh berpeluang untuk menambah jumlah calegnya, dari sebelumnya mendaftarkan 100 persen menjadi 120 persen.
Pada masa pendaftaran sebelumnya hanya tiga partai politik yang mendaftarkan caleg lebih dari 100 persen, masing-masing Partai Aceh, Partai Nasional Aceh dan partai Golkar.